Pages

Selasa, 06 Desember 2011

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH


A.                Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa sebelum tanggal 1 Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila, Ir. Soekarno yang diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup, maupun sebagai Dasar Negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep tersebut, beliau menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila terbersit bagaikan ilham setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima Dasar atau sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.

B.                 Pembahasan
I.                    Konsepsi dan Sejarah Rumusan Pancasila
Dalam perspektif etimologi, kata Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, yakni panca berati lima, sila berarti dasar, prinsip atau asas. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas. Sementara dari perspektif terminologi, Pancasila adalah falsafah dan dasar negara Republik Indonesia. Selain itu Pancasila juga berarti rumusan dan pedoman bagi segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas lima sila yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengetahui Pancasila sebagai falsafah, atau tepatnya mengetahui Pancasila dari sudut pandang falsafah, merupakan langkah paling awal ketika seseorang hendak memahami atau mengkaji Pancasila lebih dalam, disamping sebelumnya telah dibekali pengetahuan mengenai Pancasila dari sudut pandang etimologi dan terminologi. Kenapa demikian? Karena setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu untuk mengetahui arah dan tujuan yang ingin dicapai.
Pengertian falsafah itu sendiri dalam Buku Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang dmiliki orang atau masyarakat. Dalam pengertian ini falsafah secara singkat juga dapat diartikan sebagai pandangan hidup. Dalam pengertian lain falsafah adalah perwujudan dari suatu bangsa dimana segala aspek kehidupan bangsa harus sesuai dengan falsafahnya.
Sejak Negara Republik Indonesia merdeka, konsepsi Pancasila diatas dirumuskan dalam berbagai dokumen resmi Negara, yaitu:
1.    Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter ) - tanggal 22 Juni 1945.
2.    Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-Undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945.
3.    Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 desember1949.
4.    Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950.
5.    Rumusan Kelima: Rumusan kedua yang dijiwai rumusan pertama dengan merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
6.    Rumusan Keenam: Rumusan kedua dan kelima yang termuat dalam UUD 1945 hasil amandemen I ( 19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000 ), amandemen II (18 Agustus- 9 November 2001), amandemen III (9 November 2001- 10 Agustus 2002), amandemen IV (10 Agustus 2002-......)
Khusus pada rumusan kedua, kelima, dan keenam, UUD 1945 senantiasa mengalami amandemen, namun tidak sama sekali menyentuh perubahan pada rumusan Pancasila yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 tersebut. Memang satu hal yang perlu diperhatikan bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah Pembukaan  UUD 1945 yang pada hakikatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
Sebelum rumusan Pancasila diterima dan ditetapkan secara resmi sebagai Dasar Negara dan dimuat dalam berbagai dokumen resmi negara, sejarah mencatat terdapat beragam usulan pribadi dari para pendiri negara tentang rumusan Pancasila. Usulan tersebut paling tidak disampaikan pada sidang BPUPKI diantaranya:
1.    Lima Dasar oleh Muh. Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lam berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
2.    Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Soekarno megemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, yaitu:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”.

II.Butir-Butir Pancasila
Pancasila dalam konteks pengejawantahan praktisnya mengalami penjabaran di sana sini. Penjabaran Pancasila dimaksud misalnya terdapat dalam TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa. TAP MPR ini menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengalaman sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Adapun 45 butir itu adalah:
Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan berlambang bintang terdiri dari tujuh butir, yaitu:
1.    Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.    Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.    Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan berlambang rantai terdiri dari sepuluh butir, yaitu:
1.        Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.        Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.        Mengembangkan sikap saling mecintai sesama manusia.
4.        Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.        Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.        Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.        Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.    Mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” dan berlambang pohon beringin terdiri dari tujuh butir, yaitu:
1.    Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
2.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.    Mengembangkan rasa kebanggaan berbangsa dan tanah air Indonesia.
5.    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.    Mengembangkan persatuan Indonesia atas Bhineka Tunggal Ika.
7.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dan berlambang kepala banteng terdiri dari sepuluh bait, yaitu:
1.        Sebagai warga negara dan warga masyarakat setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.        Tidak boleh memaksa kehendak kepada orang lain.
3.        Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.        Bermusyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.        Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.        Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.        Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
8.        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara normal kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan berlambang padi-kapas terdiri dari sebelas butir, yaitu:
1.        Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2.        Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.        Menghormati hak orang lain.
5.        Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.        Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.        Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.        Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.        Suka bekerja keras.
10.    Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Intinya pancasila terlahir sebagai ideologi. Pancasila lebih banyak memuat watak dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Disinilah pancasila dikatakan berkedudukan sebagai falsafah negara.
Terdapat beberapa predikat pancasila yang bisa menggambarkan peranan dan fungsinya. Diantaranya:
·  Pancasila sebagai dasar Negara.
·  Pancasila sebagai ideologi Negara.
·  Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa.
·  Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
·  Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
·  Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia.
·  Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
·  Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
·  Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·  Pancasila sebagai moral pembangunan.
·  Dan lain sebagainya.





C.            Kesimpulan
Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas. Dan setiap asasnya mempunyai butir-butir  pengalaman sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan pancasila. Selain itu Pancasila juga berarti rumusan dan pedoman bagi segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD seringkali mengalami amandemen, namun tidak sama sekali menyentuh perubahan pada rumusan Pancasila yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 tersebut. Sebelum rumusan Pancasila diterima dan ditetapkan secara resmi sebagai Dasar Negara dan diatur dalam berbagai dokumen resmi negara, ada beberapa tokoh yang memberikan usulan terhadap rumusan pancasila, yaitu: Muh.Yamin dan Soekarno.
Sehingga pancasila sangat berperan dan berkedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar