Pages

Sabtu, 27 Oktober 2012

Political profanity Indonesia


Political profanity Indonesia

Current and days - days, the situation of this country dahadapkan the situation heats up, first the earth's temperature increases due to climate change, both social and political situation, is not because the archipelago is entering the agenda ahead of elections of regional heads, in various provinces and districts in the City Indonesia menontonkan super action appointments, general conditions such as the rampant spread Poster candidates promise a promise from street to alley alley in villages and the city became the norm, and the fact that the poster was of course the dirty dusty smoke exposure in motor vehicles and wind shake, this mirrors the way politics in this country.
The politicians are sowing super pledge, promise original and probably false promises that could not be met if he became head of the region, political traditions in this country, both identical at the beginning and middle of the road until the end of the leadership be chaotic, sometimes these politicians go to jail or suspected corruption or unexpected things dirty things - other than smelling business bribery, corrupt business and politic behavior lainhya strange, maybe it is because the politicians have been contaminated due to street posters that meet the city streets and pollute the view of the city, so it seemed appropriate to do the odd politician - strange, strange indeed wong Politicians in this country, for example, posters were displayed throughout the streets of the city itself, should be enough in that photo ID only. not need LHA menontonkan streets face,,,, bizarre.
Look at the current time in the media, the various political parties menontonkan kesirikan, greed and hostility fellow, both from fellow party, friends and family. Politicians rarely brings the party and defend the people, envious and spiteful a political spectacle in this country, no shame and no shame brain, for example in the land of India, where a minister allegedly via mobile porn Watch movies instantly ministers resigned in shame, too Korea government officials suspected of corruption, also resigned, because no one has a brain malu.negeri peimpinpun to retreat.,
But the spectacle and the political education of the politicians of this country does not know shame, envious and jealous, and envious and spiteful unique spectacle transmitted without sin plus maluin embarrassed and ashamed of the people, until the politicians are more familiar tidal peers troubled times, even a enemies, envious and spiteful political point is the main thing in politics.
Or any form Sirik Party Pig (PARSIBA) whose content is rotten politicians that vision and mission Sirik Envy Pig style, this party will accommodate friends but at one point an enemy, the party consisting of people envious and sensible like a pig, party ready corruption bermilayaran dollars of public money without charge by the Court, the party was ready to stab my friends, either from the front or from the back, it looks like the party is cucok the political condition of the country's situation.
smart politics in a democratic American or Asian-style democracy will not change, if the intention of dirty style and ditontonkan Parsiba continue to be cultivated, then this country is always chaotic and continue to corrupt, but enough with good intentions and simplicity berpolitk this country will prosper.
or methods of democracy in partisan politics is not developed in this country cucok!!! need to be the best solution in search of a good leader, or need a good dictator in dismantling all the corrupt politics to destroy all evil keakar roots in this country, or the country is going to continue to fight with the principles of PARSIBA.

MISSED CHANGES


MISSED CHANGES

       Bored, perhaps this that I can describe the country. Large country with a large population, which is supposedly highly respected by other nations, but in fact the people themselves are less able to appreciate their own country. Multidimensional crisis in the New Order Era openly has led the country in a very complicated situation. Reforms staying digadang able to alleviate the problems that this nation is in reality convolute still always hit by problems rooted. Whether consciously or not, an authoritarian system of government in the new order and corruption practices that had been allowed to spread is still very strong and brought up to date. Not much has changed from the news, from 1998 to the present, still on "CORRUPTION".
Is this democracy aspired to?political parties as institutions that have the greatest role for the growth of democracy in Indonesia looks very far from expectations. Post-reform, emerging new parties are not clear what they stand for and what exactly ideological lines. Everything is pretty much the same and even more often confuse people themselves. Is it wrong if nobody mentioned this as Euphoria reform? Indonesia is only a place for those who have the capital, the poor only when the bridegroom pencontrengan day rolling. if you're honest, which developed the practice of corruption in Indonesia is its own political party. a very basic mistake. Really, our democracy has always faced the question of the amount of money to be disbursed to gain power.there is nothing wrong when leaders from the least well-established, but not to achieve power must confront the public with some money. Political education is not also pretty important to the community? politics is not always talking about money and revenge. politics also spoke about the spirit, ideals, struggles and not just achieve the goal. because all will be back to what democracy is. "OF THE PEOPLE, BY THE PEOPLE AND FOR THE PEOPLE"

Selasa, 04 September 2012

Dibalik Undang-undang Perbankan Syariah

dibalik UU Perbankan Syariah

Dalam masyarakat feodal sebenarnya peraturan (rule) dikalahkan oleh kekuatan atau wibawa personal. UU atau aturan bisa diatu atur disesuaikan denan keinginan seorang feodal (person) atau tokoh elite yang dipandang tinggi oleh suatu masyarakat. Budaya inilah yang terbangun sejak era penjajahan dan dihidup suburkan oleh rezim orde baru. Era reformasi mengharapkan pada saat yang sama meruntuhkan budaya ini. Memang Soeharto runtuh bersama kekuasaan, feodalis dan elite person yang mendapatkan keuntungan era itu. Namun dalam perjalanannya mungkin karena sang elit, sang feodal mernikmati benar situasi privelese feodal itu, makanya budaya itu kembali bersemi dan berjalan bersama dengan budaya modern yang egaliter yang ingin dibangun oleh momentum reformasi. Sebenarnya tokoh BJ Habibie termasuk elite yang bisa membangun budaya egaliter itu tetapi sayang periode kepemimpinannya secara sadar atau tidak ditumbangkan oleh kaum elite yang pada akhirnya dimenangkan oleh “sedikit bayaknya kaum feodal atau minimal menikmati budaya feodal” dimana ketoohannya yang diandalkan dan dilestarikan seperti yang diperankan oleh Gus Dur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Jusuf Kalla bisa diharapkan sebenarnya tetapi kalah dengan UU protokoler yang demikian apik dilaksanakan / dilestarikan oleh para staf yang diuntungkannya untuk seolah budaya feodal itu menjaga kewibawaan lembaga negara seperti lembaga Wakil Presiden. Sebahagian besar dapat dikatakan beliau dikalahkan oleh budaya feodal itu.
Masyarakat kita yang hampir 75% hanya tamatan SLTP bahkan diantaranya sebahagian besar lulus atau tidak tamat SD justru tidak bisa diharap untuk menumbangkan “rezim” budaya feodal ini. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor antara lain faktor historis, budaya dan ad at lama, kualitas pendidikan yang rendah, kualitas ekonomi, dimana lebih 50 % berpendapatan dibawah Rp. 20.000,· per hari, “social capital atau trust” yang rendah, ketidak adilan dan ketimpangan sosial yang besar. Dimana sebagian besar rakyat yang menikmati “booming” ekonomi adalah yang itu itu juga (istilah Tempo: loe lagi Loe lagi) ditambah dengan koruptor. Kasus Kejaksanaan yang baru baru ini terungkap bisa menggambarkan bagaiama pola, skim, dan distribusi pembagian rezki yang terjadi di masyarakat kita. Dari situ bisa kita lihat siapa yang menikmati BLBI, siapa yang mendapat cipratan rezki, dan siapa yang dirugikan. Apa hubungan prolog ini dengan UU Perbankan Syariah yang telah di sahkan DPR pad a tanggal 17 Juni 2008 yang baru lalu?
Saya sengaja membuka prolog ini untuk menjawab beberap isu penting yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pertama, sejauh mana peranan UU dalam perkembangan bank syariah dimasa depan? Kedua, apkah UU ini bisa diharapkan untuk mendongkrak kemajuan perbankan syariah di Tanah Air, Ketiga, apa permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah ini? Terakhir, Keempat, bagaimana kita menuju kedepan dalam pengembangan bank syariah ini? Isu ini akan dibahas dibawah ini.
Pertama: Sejauhmana UU ini mendorong perkembangan bank syariah. UU ini tidak banyak mempengaruhi perkembangan bank syariah jika pendorong perkembangan itu mengandalkan “stakeholder” (pemilik, nasabah funding atau penerima pembiayaan) domestik apalagi mengandalkan kekuatan investor emosional dan rasional. Stakeholders Emosional tidak bisa diharap karena uangnya tidak ada 80% dari 60% mereka ini pendapatanya dibawah Rp 20.000, jadi sebenarnya mereka ini menunggu zakat atau qardul hasan yang dikumpulkan bank syariah. Stakeholders rasional masih belum begitu mantap masuk dalam industri ini disamping mereka ini kebanyakan non- muslim. Dari 20 orang terkaya Indonesia hanya 15% muslim dan dari jumlah ini juga belum tentu berminat untuk masuk dalam industri ini. Kemungkinan besar UU ini hanya bisa menorong dan memantapkan keinginan pihak luar terutama investor Timur Tengah memasuki industri ini.
Kedua: Sesuai dengan penjelasan diatas maka untuk mendongkarak peranan perbankan syariah di tanah air khususnya dari dongkrakan kekuatan lokal sebenarnya hanya dari pemerintah. Sejauh ini Pemerintah (kecuali peran Bank Indonesia era Burhanuddin Abdullah) masih dinilai sangat lemah.
Ketiga: Masih banyak permasalahan yang dihadapi bank syariah. Hal ini bisa dilihat dari faktor eksternal bank syariah dan internal. Dari aspek eksternal misalnya: perangkat UU yang melingkupinya seperti UU Perpajakan, UU PT, regulasi yang dualistis, dukungan politik, elit, dan feodal yang masih lemah, serta silabus, program studi di Universitas yang belum mendukung pasar syariah ini ditengah kebutuhan SDM yang sangat besar. Dar aspek internal misalnya kualitas SDM, inefisiensi bank syariah, terbatasnya jenis produk yang ditawarkan, link dan kerjasama dengan lembaga sejenis yang belummapan dan lain sebagainya.
Keempat: Bagaimana kedepan? UU perbankan syariah inisiatif pemerintah ini patut dihargai kendatipun terlambat kendatipun simpul penggerak (driver) bukan UU. Dalam masyarakat dan budaya feodal serta rakyat yang mayoritas masih miskin baik spiritual/iman dan material maka kekuatan pendongkrak pengembangan bank syariah ini hanya diharapkan dari pemerintah khususnya Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Jika mereka menyadari korelasi positif dari misi dan kinerja banksyariah ini dengan tugas misi dan fungsi pemerintah untuk kesejahteraan rakyat melalui kebijakan pro-growth, pro-job, pro poor, mestinya Pemerintah harus sudah all out dan mengeluarkan semua jurus jitunya untuk memberikan peluang yang semakin besar terhadap bank syariah ini melalui: (1) mengkonversi sebhagaian (misalnya BRI dan BTINf kalau tidak bisa dikatakan semua bank BUMN konvensional menjadi bank syariah. Jika ini terjadi maka sebahagain besar fungsi pemerintah akan dilaksanakan oleh bank BUMN. (2) mengarahkan berbagai kebijakan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah msialnya memerikan tax holiday, insentive pajak kepada bank syariah akrena fungsinya yang besar dalam pro poor dan kebijakan CSR efektif lainnya (3) mengutamakan bank syariah sebagai tempat menyimpan dan menyalurkan dana dana nya (seperti setoran ONH, APBN dan lain sebagainya kepada bank syariah. Dengan kebijakan ini saya yakin Pemilu 2009 akan lebih am an bagi elite sekarang ini dibandingkan jika tidak melakukan sesuatu.

PEMASARAN BERBASIS SYARIAH

PEMASARAN BERBASIS SYARIAH

Pemasaran menurut perspektif syariah adalah segala aktivitas yang dijalankan dalam kegiatan bisnis berbentuk kegiatan penciptaan nilai (value creating activities) yang memungkinkan siapa pun yang melakukannya bertumbuh serta mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi atas kejujuran,keadilan,keterbukaan,dan keikhlasan sesuai dengan proses yang berprinsip pada akad bermuamalah islami atau perjanjian transaksi bisnis dalam Islam.
Kotler (1997) mendefinisikan pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang didalamnya terdiri dari individu dan kelompok dalam mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan,menawarkan,dan mempetukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.
Pemasaran dalam fiqih Islam disebut wakalah atau perwakilan. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan,pendelegasian,atau pemberian mandat.atau didefinisikan sebagai penyerahan dari seseorang (pihak pertama) dan dapat diwakilkannya kepada yang lain (pihak kedua) untuk melakukannya semasa Ia (pihak pertama) masih hidup.
1.1  landasan hukum pemasaran (wakalah)
  1.  landasan hukum wakalah berdasarkan Al-qur’an (surat An-Nisaa : 35), (al-baqarah : 283) dan (Al-Maidah :2 )
  2. landasan berdasarkan hadis Nabi.
  3. landasan ijma atau mufakat adalah sunnah.
  4. landasan fiqih adalah segala sesuatu muamalah boleh dilakukan selama tidak ada  suatu dalil yang mengharamkannya.
1.2.  Rukun Wakalah
  1. adanya penjual dan pembeli.
  2.  adanya produk/jasa yang diperjualbelikan.
  3. adanya ijab dan qabul.
1.3. kegiatan yang dilarang dalam mencari keuntungan
  1. Menipu dan menyembunyikan cacat dan segala bentuk kelemahan dari suatu  produk atau jasa yang akan dijual.
  2. Memanfaatkan keadaan dan kondisi orang yang nampak sangat membutuhkan
  3. Tidak memenuhi syarat-syarat dari suatu perjanjian.
1.4.  kesenjangan pemasaran
  1. kesenjangan waktu (a time gap )
  2. kesenjangan tempat (a place gap )
  3. kesenjangan kepemilikan ( a possession gap )
  4. kesenjangan nilai yang terlihat ( a perceived value gap )
  5. kesenjangan kesadaran ( an awareness gap )
1.5.  Prinsip-prinsip pemasaran dalam Islam
Prinsip dalam pemasaran syariah harus mengandung nilai-nilai iman yang merupakan kependekan dari Ikhtiar, Manfaat, Amanah, dan Nikmat.
1.6.  Budaya kerja di perusahaan syariah
Berdasarkan kutipan dari KH. Didin Hafidhuddin, islam aplikatif (gema insani press,2003) mengenai budaya kerja pada perusahaan bernuansa islam syariah harus mengandung unsur kejujuran (shiddiq), konsisten (istiqomah), pandai (fathanah), bertanggung jawab (amanah),dan mengajak (tabliqh).
Manfaat
Manfaat artinya bahwa produk ataupun jasa tsb secara essensial mengandung makna sehingga sangat berguna tidak hanya bagi pemakai,tetapi juga bagi lingkungan disekitarnya dan terhindar dari efek merusak atau merugikan akibat keberadaannya.
“lebih baik banyak manfaat daripada mudharat atau bahayanya”
Amanah dan nasihat
  • Amanah jujur
Perusahaan saat ini dituntut untuk bersikap jujur atau transparan. Baik terhadap pihak intern maupun ekstern apalagi jika berorientasi go public maka perusahaan dituntut untuk trasparan dalam berbagai kebijaksanaan manajemennya (open management).
  •  Nasihat
 Produk ataupun jasa yang kita keluarkan haruslah mengandung unsur peringatan berupa nasihat ,tidak mengandung unsur penipuan(gharar) ,ketidakpastian(maisir) dan bunga(riba) sehingga konsumen yang memanfaatkannya akan tersentuh hatinya terhadap tujuan hakiki kemanfaatan produk atau jasa yang dipergunakan.
Bauran dan strategi pemasaran
  1. 4A (absotment,affordable,available,announcement)
  2. 4B (best,bargaining,buffer-stocking,bombarding)
  3. 4P (product,price,place,promotion)
  4. 4V (variety,value,venue,voice)
  5. 4C (customer solution,cost,convience,communication)
  • Strategi penggarapan dan pertumbuhan (Growth and Build strategi)
            Adapun langkah-langkah untuk menjalankan strategi dgn cara:
  1.  penetrasi pasar secara intensif (intensif market penetration )
  2. pengembangan produk secara intensif (intensif product development)
  3.  integrasi hulu (backward integration)
  4.  integrasi hilir (forward integration)
  5.  integrasi horizontal (horizontal integration)
Sistem pemasaran asuransi syariah
  • Metode pemasaran asuransi jiwa
beberapa perusahaan asuransi menggunakan metode dengan mengadopsi sistem field development system (FDS) dengan 4 pola pengembangan (agen) financial consulting, yaitu:
  1. performance review & planning
  2. individual instruction and drill
  3. field observation & demonstration
  4. group instruction & drill
  •   Sistem penjualan pada asuransi kerugian
Agen asuransi kerugian dituntut untuk memiliki kemampuan dibidang underwriter, kemampuan yang harus dimiliki agen
  1. pengetahuan akan produk
  2. keterampilanm dan kemampuan lobi
  3. penampilan
  4.  jaringan bisnis
  •    Akhlak dan kepribadian
Seorang agen yang memiliki akhlak dan kepribadian yang baik akan menjaga segala perbuatan dan tindakan yang dapat merusak integritasnya.
  •    persiapan dalam menjual
untuk mencapai kesuksesan menurut pendapat Mustiko Djati dalam bukunya Manajemen asuransi syariah yaitu :
  1. persiapan Internal
  2.  persiapan eksternal
  3. persiapan spiritual
Saluran distribusi produk asuransi
  • Distribusi
  1. Saluran distribusi sistem keagenan (Agency Distribution System)
  2. Saluran distribusi melalui Broker Asuransi
  3. Saluran distribusi melalui Retail Outlet
  4. Saluran distribusi melalui penjualan langsung (Direct Selling)
  5. Saluran distribusi melalui pengiriman surat (Direct Mailing)
  6.  Saluran distribusi melalui Market Afiliasi
  •  pola kerja agen
  1.   Prospekting
  2.  pendekatan
  3.  pencarian Fakta
  4.  Presentasi produk
  5.  penutupan (Closing)
  6.  layanan purna jual
 Menjadi agen syariah yang berkwalita
Profil dan etika agen lembaga keuangan syariah
  • Sikap Agen Syariah
  1.  Bertanggung Jawab
  2.  Mandiri
  3.  Kreatif
  4.  Selalu Optimis Dan Tidak Mudah Putus Asa
  5.  Jujur dan Dapat Dipercaya
  6.  Sabar dan Tidak Panik Ketika Mengalami Kegagalan
  • Menghindari Empat Penyakit Hati
  1.  Berburuk Sangka (Su’uzhan)
  2.  Menjelek-Jelekkan /Menggunjing (Ghibah)
  3.   Memata-Matai (Tajassus)
  4.   Mengadu Domba (Namimah)
  • Sikap Profesional yang Harus Tercermin
  1. Jujur dan Tidak Curang
  2. Menentukan Harga (Rate) secara Adil
  3. Berprilaku Baik dan Simpatik
  4. Rabbaniyyah
  5.  Bersikap Adil terhadap Semua Stakeholders
  6. Bersikap Melayani dan Mempermudah
  7. Bersaing Secara Sehat (Fastabiqul Khairat)
  8. Mendahulukan Sikap Tolong Menolong (Ta’awun)
  9. Terpercaya (Amanah)
  10. Bekerja Secara Profesional
  11. Saling Menghormati dan Tidak Berburuk Sangka
  12. Senang Memberi Hadiah
  13.  Sabar dalam Menghadapi Customer dan Competitor
Hal-Hal yang Harus Dihindari Marketer Lembaga Keuangan Syariah
  1. Tidak Adil dalam Penentuan Tarif dan Uang Pertanggungan
  2. Melakukan Transaksi terhadap Produk yang Mengandung Unsur Maisar,Gharar,dan RibaMaisar
  3. Transaksi Tadlis
  4. Khianat atau Tidak Menepati Janji
  5. Menimbun Barang untuk Menaikkan Harga
  6. Menjual Barang Hasil Curian dan Korupsi
  7. Sering Melakukan Sumpah Palsu atau Sering Berdusta
  8. Melakukan Penekanan dan Pemaksaan terhadap Pelanggan
  9. Mempermainkan Harga
  10. Mematikan Pedagang Kecil
  11. Melakukan Monopoli’s rent seeking atau ikhtikar
  12.  Tallaqi Rukban
  13. Melakukan Suap atau Sogok untuk Melancarkan Kegiatan Bisnis (riswah)
  14. Melakukan Tindakan Korupsi ataupun Money Laundri
 Kode Etik Agen Asuransi Jiwa
  1. menjunjung tinggi kepercayaan yg diberikan perusahaan
  2. berjanji tidak melakukan pekerjaan /tugas rangkap untuk peruahaan asuransi  jiwa lainnya.
  3. mengutamakan kepentingan para pemegang polis
  4. menggunakan cara yg etis dan tdk melanggar kode etik untuk mendapatkan calon pemegang polis
  5. berusaha meningkatkan kemahiran sbg seorang agen
  6. memberikan keterangan yg benar dan lengkap serta tepat utk pemegang polis
  7. berusaha menjadi suri tauladan dalam tugas maupun sikap sehari-hari,serta senantiasa memupuk kerja sama konstruktif dengan rekan-rekan seprofesi.
  8. menyadari bahwa apabila melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha / lisensi keagenan.
Pemberian gaji / honor dengan sistem syariah
  • Sistem pengupahan
  1. 1. memperlakukan kewajiban dan Hak antara buruh dan majikan dengan sistem ekonomi syariah.
  2. 2. kewajiban pimpinan perusahaan terhadap buruh
  •  menentukan standar UMR (Upah Minimum Regional)

DAFTAR PUSTAKA
Abbas salim, Asuransi dan manajemen resiko,Grafindo Persada,Jakarta, 2000.
AMMAI, buku panduan Ujian Gelar Profesional keanggotaan asosiasi ahli manajemen asuransi Indonesia, sector jiwa, AMMAI,2000.
Adiwarman karim, ekonomi mikro Islam, the international institute of Islamic though Indonesia (IIITI),Jakarta,2002.
Ali Mustafa ya’qub. Pengelolaaan dana asuransi syariah, 2001.

Pertumbuhan Bank Syariah

Pertumbuhan Bank Syariah

Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah menjadi UU Perbankan syariah; berarti kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Begitu juga dengan hadirnya UU SBSN maka diharapkan akan menarik para investor asing, terutama investor Timur Tengah untuk berinvestasi di Indonesia.
Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat memacu denyut perekonomian nasional, dan kontribusi dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, serta membuka lapangan kerja ditambah lagi UU Perbankan Syariah memperkuat fundamen hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjrijah mengungkapkan, dengan disahkannya RUU perbankan syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah maka target pangsa pasar perbankan syariah sebesar lima persen pada 2010 dapat tercapai. Hingga saat ini aset perbankan syariah hanya 1,7 persen dari total aset perbankan nasional atau sekitar Rp 40 triliun. UU Surat Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dinilai berpotensi untuk menggantikan Surat Utang Negara (SUN) konvensional sebagai instrumen defisit anggaran pemerintah.
Hal ini terlihat dalam mekanisme underlying asset, perhitungan bagi hasil dan proyek-proyek yang akan dibiayai. Sebaliknya, SUN konvensional cenderung tidak transparan dan cenderung spekulatif. Untuk mencapai target 5 persen pada 2010, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah menyatakan aset perbankan syariah harus mencapai sekitar Rp 90 triliun. Dengan asumsi inilah dapat menjadi relevansi prospektus perbankan syariah, dengan asumsi dan langkah-langkah akselerasi maka pertumbuhan asset, DPK dan pembiayaan industri perbankan tahun 2008 diproyeksikan akan mencapai volume asset, DPK dan pembiayaan sesuai program akselerasi yaitu masing-masing sebesar Rp. 91,6 triliun, Rp. 73,3 triliun dan Rp. 68,9 triliun.
Percapaian share asset perbankan syariah sebesar 5 % merupakan anchor yang seyogianya menjadi semangat semua pihak, untuk bekerja keras dan berkontribusi secara lebih konkret. Mengenai perkembangan komposisi pembiayaan didominasi oleh pembiayaan berbasis murabahah (57,6%), namun share pembiayaan berbasis bagi hasil terus meningkat. Secara konkret langkah-langkah percepatan pertumbuhan bank syariah tertuang dalam API dan Blueprint perkembangan perbankan syariah serta jangka pendek dalam program akselerasi 2007-2008 dengan selalu berorentasi kepada SDM baik di BI maupun di industri bank syariah, peningkatan efektivitas dan kualitas pengawasan perbankan syariah, penyempurnaan approach sosialisasi perbankan syariah agar sesuai dengan target pasar, peningkatan kualitas service dan jaringan pada bank syariah, ditambah lagi dengan upaya mendorong bank syariah agar lebih inovatif dalam menjual produk dan jasa bank baru dan lebih market friendly.
Perkembangan peluang bisnis pasca UU Perbankan syariah adalah orientasinya meningkatkan minat investor dalam maupun luar negeri yang akan masuk dalam industri perbankan syariah, untuk itulah perlu meningkatkan kepastian hukum transaksi perbankan syariah di Indonesia.
Dengan munculnya sentra-sentra ekonomi berbasis syariah antara lain perbankan syariah, BMT, asuransi syariah, pengadilan syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah, MLM syariah, dan seterusnya; otomotis memerlukan upaya keras untuk memunculkan konsep universal mengenai sistem ekonomi islam secara utuh dan komperhensif yang akan memayungi sentra-sentra ekonomi berbasis syariah.
Perbankan syariah di Indonesia akhirnya mendapat payung hukum setelah DPR . menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) perbankan syariah dalam rapat kerja, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU ini disahkan dalam rapat paripurna. Undang-Undang Perbankan Syariah dengan draft final rancangan undang-undangini berisi 13 bab dan 70 pasal. Jumlah pasal berkurang dari draft awal sebanyak 15 bab dan 75 pasal. Menepis Ketidakpastian Adanya ketidakpastian hukum melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamphobia yang tidak semestinya hadir ditengah pengesahaan RUU Perbankan Syariah, dan yang paling penting saat ini adalah bagaimana bangsa Indonesia menyambut dengan positif, notabene harus dapat menepis Adanya kekeliruan interpretasi publik pada pasal tertentu RUU Syariah.
Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usa ha syariah bank umum konvensional.
Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang cabang syariah secara langsung maupun melaluikonversi cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Tentu saja, kondisi saat ini membutuhkan adanya dukungan yang kuat dari berbagai pihak agar sistem ekonomi berdasarkan syariah Islamiyah dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan.Di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini dan masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi moneter, bank syariah tetap dapat mampu berdiri tegak di tengah berbagai terpaan rintangan dan persaingan yang terjadi. Potensi yang besar tersebut, harus memacu institusi perbankan syariah sendiri untuk lebih kreatif, inovatif, dan teroganisir dengan profesional. Tantangan saat ini adalah sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa memformulasikan kegiatan­kegiatan dalam membangun perekonomian nasioanal setelah mendapat payung hukum.
Bank syariah diharapkan mampu menjawab segala harapan dan optimisme akan pentingnya sistem Islam diterapkan dalam dunia perbankan. UU Perbankan Syariah dalam pasal 55 diatur:
  1. Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan daalm lingkup peradilan agama.
  2. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.Dalam penjelasan pasal 55 tsb dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan ‘penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad” adalah upaya sbb: (a) musyawarah. (b) mediasi perbankan. (c) melalui Basyarnas. (d) melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum.
Perbankan Syariah Dan UU Terkait
  1. UU No. 7/1992 & No. 10/ 1998 Tentang Perbankan
  2. UU No. 23/ 1999 Tentang Bank Indonesia
  3. UU No. 24/ 2004 Tentang Lembaga Penjamin
  4. UU No. 3/ 2006 Tentang Perseorangan Terbatas
  5. UU No. 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  6. UU No. 38/ 1999 Tentang Pengelolaan Zakat 7.UU No. 19/ 2008 Tentang SBSN 8.UU & PP Perpajakan, Pertanahan, Pembiayaan DLL 9.UU Perbankan Syariah

pengantar bisnis

PENGANTAR BISNIS

A. Resume :
W.F.Schoell et al (1993:15), mengartikan bisnis dengan pernyataan yang sedikit berbeda dengan mengatakan bahwa: ‘’Bisnis adalah kegiatan mencari keuntungan yang diorganisasikan dan diarahkan untuk penyediaan barang dan jasa kepada para pelanggan”.
  • Semua bisnis menunjukkan adanya kesamaan tertentu, yaitu mengacu pada unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Berkaitan dengan barang dan jasa
  2. Menyangkut pengalihan barang dan jasa
  3. Keteraturan dalam penanganan
  4. Diarahkan pada keuntungan
  • Hubungan antara bisnis dan perekonomian. Perusahaan memproduksi barang dan jasa dari faktor-faktor produksi yang disediakan oleh masyarakat, konsumen kemudian membeli barang dan jasa ini
  • Kegiatan bisnis terdiri dari 3 aspek yaitu, aspek produksi, distribusi dan konsumsi
  • Aspek produksi terdiri dari :
  1. Produksi primer adalah kegiatan penarikan sumber daya alam.
  2. Produksi sekunder adalah sumber daya alam atau bahan mentah diproses dan diolah menjadi barang
  3. Produksi tersier yang dihasilkan berupa pemberian fasilitas dan jasa (layanan) pendukung, bukannya barang-barang berwujud
  • Aspek distribusi adalah pemindahan barang dan jasa dari produsen kepada konsumen
  • Aspek konsumsi yaitu permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkannya.
  • Karakteristik sistem bisnis terdiri dari 3 aspek yaitu kompleksitas dan keanekaragaman, saling ketergantungan dan perubahan dan inovasi.
  • Dua sisi peranan keuntungan yaitu :
  1. Merupakan imbalan bagi pengambilan resiko bisnis.
  2. Berfungsi sebagai tolak ukur (yardstick) untuk tingkat keberhasilan dan juga kegagalan dari sebuah usaha
  • Usaha bisnis adalah bagian dari masyarakat yang lebih besar dimana ia berada dan bertanggung jawab atas kinerjanya kepada masyarakat yang merupakan stakeholder/pemangku kepentingan.
  • Stake holder terdiri dari pemilik, pelanggan, karyawan, pemasok, kreditur, pemerintah dan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh tindakan-tindakan perusahaan.
-          Faktor produksi meliputi
  1. Tanah/material
  2. Tenaga kerja
  3. Modal
  4. Wirausahawan
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
  •  Untuk memilih bentuk organisasi dan kepemilikan yang terbaik, keputusan yang dibuat biasanya ditentukan berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:
  1. Jenis usaha
  2. Ruang lingkup operasional
  3. Jumlah modal
  4. Besarnya resiko dan kesediaan pihak pemilik
  5. Tingkat pengendalian langsung dan manajemen
  6. Pembagian keuntungan
  7. Umur dari usaha yang diinginkan
  8. Kebebasan relatif dari peraturan pemerintah
  • Jenis dari bentuk kepemilikan bisnis dapat dibedakan atas :
  1. Perusahaan perseorangan (sole proprietorship), Sebuah usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang
  2. Perkongsian (general partnership), Hubungan usaha secara kontrak yang diikuti oleh dua hingga dua puluh orang dengan maksud untuk menjalankan usaha guna mendapatkan keuntungan
  3. Perkongsian terbatas (limited partnership), Bentuk usaha dimana mitra (partner) atau lebih akan tetapi tidak semuanya bertanggung jawab atas hutang perusahaan hanya sebatas investasi yang ditanamkan diperusahaan
  4. Korporasi (corporations), Badan usaha yang didirikan secara legal yang merupakan badan hokum tersendiri dan terpisah dari pemiliknya
  5. Usaha patungan (join venture), Bentuk kemitraan perusahaan dan dibentuk oleh dua perusahaan atau lebih menggarap sebuah proyek tertentu
  6.  Sindikat (sindicates), Usaha yang dibentuk oleh bebrapa perusahaanuntuk sebuah maksud tertentu
  7. Koperasi (cooperatives), Badan usaha dimana para pemiliknya (anggota) mendapatkan kembali sisa hasil usaha sesuai dengan partisipasinya
  8. Trust, Pengaturan yang mengambil kepemilikan secara yuridis dari asset pribadi dan mengelolanya untuk kepentingan mereka yang mendirikan trust atau untuk orang lain yang ditunjuk
  9. Perusahaan anak dan induk, Perusahaan anak adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan lainnya, sebaliknya, perusahaan yang memiliki perusahaan anak disebut perusahaan induk
  10. ESOP (employe stock ownership plan), Perusahaan dimiliki oleh para karyawan yang bekerja diperusahaan
  11. Korporasi-, Tahun 1958 di Amerika Serikat diciptakan S-corporation yaitu perusahaan yng bebas dari perusahaan lainnya, memiliki tak lebih dari 35 pemegang saham dan tidak boleh lebih dari 25% dari pendapatan penjualan dating dari dividen, sewa, bunga, royalty, anuitas atau tak lebih dari 80% dari pendapatan penjualan dating dari pasar luar negeri
  12. Keiretsu, Aliansi industri berjangka panjang atau kelompok bisnis yang mempertalikan atau menjalin bersama berbagai bisnis
  13. Perusahaan bersama (mutual company), Perusahaan yang tidak menerbitkan saham dan dimiliki oleh para pemegan polis atau deposan, yang mana keuntungan dibagikan kepada pemiliknya dalam bentuk saham
  14. Pertumbuhan perusahaan (corporate growth), Dua jenis pertumbuhan perusahaan adalah merjer yaitu pembelian sebuah bisnis oleh bisnis lain yang serupa dan konglomerat adalah hasil dari penggabunag dari dua atau lebih perusahaan yang beroperasi dalam industri yang sepenuhnya berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain
BISNIS INTERNASIONAL
  • PMN dari dunia barat dengan didukung oleh kemajuan teknologi dan jaringan bisnis telah mendominasi bisnis internasional. Namun demikian, dalam dua dasawarsa terakhir produk-produk buatan perusahaan dari kawasan asia pasifik yang dipelopori jepang mulai membanjiri pasar dunia, dan bahkan untuk industri otomotif dan elektronik telah menduduki posisi dominasi
  • Manajer dari perusahaan internasional harus menanganilingkungan internasional yang mana komponen-komponen dasar (politik, hukum, ekonomi, sosial-budaya) berbeda-beda disetiap negara
  • Faktor-faktor yang mendorong bisnis internasional adalah terbentuknya zona perdagangan bebas, zona ekonomi khusus, dan pemberian insentif investasi
  • Hambatan dalam bisnis internasional meliputi perbedaan praktik manajemen, tidak memadainya informasi pasar, ketidakstabilan politik, hambatan prasarana ekonomi, pengendalian devisa, restriksi tarif dan perdagangan , dan kuota impor
  • Perdagangan internasional yang mengacu pada kegiatan ekspor dan impor antar Negara merupakan bagian dari bisnis internasional yang ruang lingkupnya lebih luas, yang juga mencakup transaksi jasa dan penanaman modal, baik secara langsung (foreign direct investment) maupun secara tidak langsung (portfolio investment)
  • Berdasarkan tingkatan keterlibatan diarena bisnis internasional, organisasai dapat dibedakan atas empat kategori yaitu :
  1. Organisasi domestik
  2. Organisasi internasional
  3. Organisasi multinasional
  4. Organisasi transnasional
LINGKUNGAN BISNIS
  •  Lingkungan organisasi dapat dibedakan atas :
  1. Eksternal : sumber untuk pemasok dari sumber daya dan konsumen dari output
  2. Internal : berpengaruh langsung terhadap tingkat kemampuan dalam proses yang meliputi ketiga subsistem yang ada di dalam sistem organisasi, yaitu masukan, transformasi dan keluaran
  • Lingkungan umum terdiri dari kondisi-kondisi latar belakang dalam lingkunganeksternal yang dapat berpengaruh besar terhadap kegiatan operasional dari sebuah organisasi. Lingkungan umum ini meliputi elemen-elemne ekonomi, sosial budaya, hokum politik, teknologi, lingkungan alamiah
  • Lingkungan khusus terdiri atas organisasi, kelompok, dan perorangan yang aktual (nyata) dengan siapa sebuah organisasi harus berinteraksi agar dapat beroperasi dan berkembang
  • Elemen penting dalam lingkungan khusus yaitu pelanggan, pemasok dan pesaing
  • Lingkunagn internal meliputi faktor-faktor seperti visi-misi, budaya perusahaan, gaya manajemen atasan, kebijakan organisasi, hubungan antar divisi, karyawan, dan organisasi informal
LINGKUNGAN INTERNASIONAL
  •  Lingkungan yang dihadapi manajer dari perusahaan inernasional jauh lebih kompleks dibanding perusahaan domestik. Mereka harus mengembangkan pemahaman (pengertian) yang mendalam mengenai lingkungan dari setiap Negara dimana perusahaan memiliki kegiatan operasi, afiliasi, pemasok dan konsumen
  • Lingkungan internasional meliputi kondisi elemn-elemn dalam aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan teknologi
PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN TRANSNASIONAL
  • Perusahaan multinasional (PMN, mengacu pada multinational corporation atau MNC) menurut W.F. Schoell et. Al. (1993) adalah sebuah perusahaan yang berbasis disatu negara (disebut negara induk) dan memiliki kegiatan produksi dan pemasaran disatu atau lebih negara asing (negara tuan rumah). Karakteristik PMN terdiri dari :
  1. Membentuk afiliasi diluar negeri
  2. Beroperasi dengan visi dan strategi mendunia
  3. Kecenderungan untuk memilih jenis-jenis kegiatan bisnis tertentu
  4. Kecenderungan untuk menempatkan afiliasi dinegara-negara yang maju di dunia
  5. Menempuh satu dari tiga strategi dasar yang bersangkutan dengan staffing
  • Tenaga kerja yang mendukung PMN dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu, ekspatriat (tenaga asing), tenaga dari tenaga ketiga dan tenaga lokal. Manajemen internasional dapat dibedakan dari manajemen domestik berkaitan dengan kompleksitas dalam enam variabel, yaitu :
  1. Kedaulatan nasional
  2. Kondisi ekonomi nasional
  3. Nilai dan kelembagaan nasional
  4. Saat revolusi industri nasional
  5. Jarak geografis
  6. Wilayah penduduk
  • Manajer yang memutuskan investasi diluar negeri mengharapkan :
  1. Menurunkan atau menghilangkan biaya transportasi yang tinggi
  2. Berpartisipasi dalam ekspansi pasar yang pesat diluar negeri
  3. Memberiikan ketrampilan teknis, desain dan pemasaran diluar negeri
  4. Meraih keuntungan yang lebih besar
PERUSAHAAN BERSKALA KECIL
  • Menurut small business administration (SBA), usaha (perusahaan) kecil adalah usaha yang dimiliki dan dioperasikan secara bebas dan tidak dominan dilapangan usahanya
  • Usaha kecil ada disetiap industri. Mereka sangat penting dalam perdagangan eceran, bidang jasa, bidang konstruksi, perdagangan besar dan industri
  • Kekuatan utama dari usaha kecil adalah fleksibilitas yang besar, perhatian yang lebih bersifat pribadi terhadap karyawan dan pelanggan, biaya tetap lebih rendah, dan lebih tingginya motivasi dari pemilik. Sumber terbesar dari kegagalan usaha kecil adalah buruknya manajemen dan tak memadainya pembiayaan.  Ada tiga cara bagaimana seseorang dapat menjadi pemilik usaha kecil, yaitu :
  1. Mengambil alih usaha keluarga
  2. Membeli perusahaan yang sudah ada
  3. Mendirikan usaha baru
  • Enam langkah untuk membuka usaha baru :
  1. Melakukan penelitian situasi
  2. Menyusun rencana bisnis menyeluruh
  3. Memproyeksi kebutuhan pembiayaan
  4. Mendapatkan sumber daya yang dibutuhkan dan perijinan
  5. Menyusun prosedur pengendalian internal
  6. Mulai melayani pelanggan
MANAJER, ORGANISASI, DAN MANAJEMEN
  • Organisasi adalah sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan dalam proses yang berkelanjutan dari transformasi masukan sumber daya menjadi keluaran berupa produk dan jasa. Proses manajemen mencakup empat fungsi dasar :
  1. Perencanaan.Pemilihan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi
  2. Pengorganisasian. Penyerahan tugas sebagaimana ditetapkan dalam perencanaan kepada individu maupun kelompok dalam organisasi
  3. Pengarahan. penuntunan kegiatan dari para anggota organisasi kerah tujuan yang selayaknya
  4. Pengendalian. penghimpunan informasi untuk mengukur kinerja organisasi
  • Sebuah perusahaan atau manajemen disebut efektif jika para manajer menetapkan tujuan yang layak dan kemudian dapat merealisasikannya
  • Efisiensi manajerial adalah proporsi dari sumber daya organisasi secara keseluruhan yang menyumbang pada produktivitas selama proses pengolahan, semakin tinggi proporsi, maka semakin efisian para manajer
  • Prinsip-prinsip manajemen bersifat universal. Ia dapat diterapkan pada semua jenis organisasi, baik yang berorientasi pada laba maupun yang berorientasi pada nirlaba
  • Semua manajer harus memiliki karakteristik tertentu seperti kualitas fisik, mental yang positif, dan pengetahuan tertentu yang berhubungan dengan pekerjaan khusus
ESENSI PERENCANAAN
-          Perencanaan memfokuskan pada dua unsur, yaitu :
  • Tujuan organisasi. Tujuan dasar dari perencanaan adalah untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuan, dan mempunyai tujuan protektif untuk meminimalisasi resiko
  • Rencana tindakan untuk mewujudkan tujuan tersebut.Perencanaan merupakan fungsi manajemen yang primer, yaitu mendahului dan menjadi landasan (dasar) dari fungsi-fungsi manajemen lainnya (pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian). Proses perencanaan terdiri dari lima langkah, yakni :
  1. Menetapkan tujuan
  2. Menentukan posisi kini organisasi
  3. Menyusun premis/asumsi tentang kondisi mendatang
  4. Mengidentifikasi cara-cara untuk merealisasikan tujuan
  5. Melaksanakan rencana tindakan dan mengevaluasi hasil yang dicapai
  • Selainkan memainkan berbagai peranan lainnya, eksekutif puncak memikul tanggung jawab terakhir atas perencanaan organisasi dan melibatkan diri dalam proses perencanaan. Para perencana harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
  1. Memiliki pengalaman praktik yang memadai dalam organisasi
  2. Mampu memahami organisasi secara keseluruhan
  3. Paham dan tertarik pada trend-trend sosial-politik, teknik, dan ekonomi yang berpengaruh terhadap organisasi
  4. Mampu bekerjasama dengan orang lain
  • Untuk menjamin keberhasilan perencanaan organisasi dituntut :
  1. Dukungan manajemen puncak
  2. Organisasi perencanaan yang efektif dan efisien
  3. Berfokus pada implementasi
  4. Partisipasi dari orang-orang yang tepat
ESENSI PENGORGANISASIAN
  • Pengorganisasian adalah proses mengatur orang-orang dan sumber daya lainnya untuk bekerja kearah tujuan bersama. Proses pengorganisasian terdiri dari :
  1. Merefleksikan rencana dan tujuan
  2. Menetapkan tugas-tugas pokok
  3. Membagi tugas-tugas pokok menjadi tugas-tugas yang lebih kecil
  4. Mengalokasikan sumber daya dan arahan untuk tugas-tugas
  5. Mengevaluasi hasil dari strategi pengorganisasian
  •  Struktur organisasi adalah pola hubungan yang diciptakan diantara komponen-komponen bagian dari sebuah organisasi yang menggambarkan pola komunikasi, pengendalian dan wewenang
  • Departementasi dibentuk atas dasar factor-faktor situasional seperti fungsi kerja yang dilaksanakan, produk yang dibuat, wilayah yang diliput, pelanggan yang menjadi sasaran dan proses untuk pembuatan produk.  Keuntungan dari spesialisasi adalah :
  1. Meningkatkan produktivitas
  2. Memperpanjang rentang manajemen
  3. Mengurangi waktu pelatihan
  4. Berkontribusi dalam kualitas yang lebih tinggi
  5. Menfasilitasi tercapainya tujuan yang komplek
ESENSI PENGARAHAN 1: MEMIMPIN DAN MEMOTIVASI
  • Pengarahan adalah proses menuntun kegiatan-kegiatan para anggota organisasi kearah yang dapat mengantarkan pada tercapainya tujuan dari sistem manajemen
  • Proses pengarahan melibatkan keempat kegiatan utama manajemen, yaitu memimpin, memotivasi, mempertimbangkan kelompok-kelompok, dan berkomunikasi
  • Kepemimpinan adalah proses dimana seorang individu mempunyai pengaruh terhadap orang lain dan mengilhami, memberi semangat, memotivasi, dan mengarahkan kegiatan mereka guna membantunya tercapainya tujuan kelompok atau organisasi
  • Gaya kepemimpinan dari manajer merupakan akibat dari filososfi mengenai motivasi, pilihan atas gaya pembuatan keputusan, dan perhatian apakah pada tugas atau pada orang
  • Memotivasi adalah kondisi didalam diri yang menyebabkan seseorang bertingkah laku tertentu yang memastikan terlaksananya suatu tujuan tertentu. Motivasi dapat berasal dari sumber-sumber intrinsic (untuk kepentingan diri sendiri) atau ekstrinsik (menghindari hukuman/konsekuensi dari perilaku)
  • Manajer yang baik meminimumkan perilaku yang tak wajar dan memaksimumkan perilaku yang wajar
ESENSI PENGARAHAN 2: DINAMIKA KELOMPOK DAN KOMUNIKASI
  •   Kelompok memiliki empat dimensi, yaitu :
  1. Dua orang atau lebih
  2. Interaksi bebas diantara anggota
  3. Maksud bersama
  4. Identitas bersama
  • Komitmen seseorang pada kelompok bersumber pada dua faktor, yaitu daya tarik (attraction) dan kepaduan (cohesiveness)
  • Komunikasi adalah berbagi informasi diantara dua atau lebih orang atau kelompok untuk mencapai pengertian bersama
  • Empat penghalang komunikasi adalah penghalang proses, fisik (letak geografis), semantic (kata-kata) dan psikologis (latar belakang)
  • Tiga kemajuan yang berdampak besar terhadap komunikasi adalah internet, intranet dan groupware
ESENSI PENGENDALIAN
  • Pengendalian merupakan fungsi yang menjadikan siklus manajemen sebagai sebuah lingkaran bulat. Ini merupakan mekanisme pengarahan yang menghubungkan fungsi-fungsi pengorganisasian, staffing dan pengarahan menuju tujuan dari perencanaan
  • Sistem pengendalian dikembangkan untuk mengukur kinerja pada setiap tahap dalam proses mentranformasi masukan menjadi barang dan jasa
  • Proses pengendalian terdiri dari tiga langkah terpisah, yakni mengukur kinerja yang nyata, membandingkan kinerja nyata dengan standar, dan mengambil langkah manajerial untuk mengkoreksi penyimpangan.Dalam organisasi dikenal tiga jenis pengendalian, yakni :
  1. pengendalian keluaran (output control)
  2. Pengendalian perilaku (behaviour control)
  3. Pengendalian budaya organisasi (organization culture control)
MANAJEMEN OPERASI
  • Strategi operasi adalah bagian dari rencana strategis yang menetapkan peranan, kapabilitas, dan pengharapan dari operasi. Manajemen operasi terdiri atas kegiatan dan teknik manajerial yang dipergunakan untuk mengkonvensi sumber daya menjadi produk dan jasa. Tanpa strategi operasi dan manajemen operasi yang efektif, hanya sedikit perusahaan yang bisa bertahan
  • Sistem produksi terdiri dari berbagai kategori masukan (modal, bahan, tenaga, keuangan dan informasi), proses (teknologi dan pemakaian tenaga) dan keluaran (produk dan jasa konsumsi dan industri)
  • Manajemen operasi mencakup produk, fasilitas, desain proses, struktur implementasi, dan proses pengendalian. Fokus dari manajemen operasi adalah peningkatan produktivitas dan kualitas.Perencanaan operasi mencakup keputusan mengenai :
  1. Desain produk/jasa
  2. Tata letak fasilitas
  3. Proses dan teknologi produksi
  4. Lokasi fasilitas
  5. Perencanaan kapasitas
  • Perencanaan kapasitas adalah upaya untuk mengkonvensi ramalan penjualan menjadi kemampuan produksi
  • Dalam manajemen operasi perlu disusun rencana khusus secara menyeluruh yang meliputi perencanaan agregrat, skedul induk, dan membuat struktur operasi
JALAN MENUJU KEBERHASILAN BISNIS
  • Perusahaan dikatakan berhasil jika unggul dalam semua aspek operasional dan dapat berlangsung dalam jangka panjang. Model jalan menuju keberhasilan perusahaan terdiri atas :
  1. Visi dan misi
  2. Indikator keberhasilan perusahaan
  3. Penilaian lingkungan dan dampaknya
  4. Pemberian keunggulan pada produk dan jasa
  5. Evaluasi hasil dan melakukan perubahan
  • Visi adalah pernyataan mengenai kondisi yang diinginkan dimasa depan bagi sebuah perusahaan dan merupakan pembimbing mengenai segala hal yang dikerjakan perusahaan
  • Misi adalah pernyataan mengenai apa yang dikerjakan perusahaan dan bagaimana mengerjakannya. Ia merupakan pernyataan mengenai maksud dan filosofi. Lima indikator kritis dari keberhasilan perusahaan adalah :
  1. Mencapai kinerja keuangan
  2. Memenuhi kebutuhan dan nilai pelanggan
  3. Membangun kualitas produk dan jasa
  4. Mendukung inovasi dan kreativitas
  5. Mendapatkan komitmen karyawan
  •  Enam kekuatan kunci lingkungan yang mempengaruhi keputusan bisnis adalah:
  1. Trend dan isu perbedaan
  2. Kekuatan ekonomi
  3. Globalisasi
  4. Pasar dan proses keuangan
  5. Kekuatan hukum dan peraturan
  6. Struktur industri
  • Enam kategori keputusan dan tindakan yang diperlukan untuk keberhasilan perusahaan adalah :
  1. memilih tujuan strategis untuk perusahaan
  2. memberikan nilai melalui produk dan jasa berkualitas
  3. meningkatkan nilai melalui komunikasi dengan pelanggan
  4. mendapatkan dan menggunakan sumber daya
  5. koordinasi kegiatan dan mendorong komitmen
  6. penggunaan teknologi
  • Pengukuran memungkinkan manajer perusahaan mengevaluasi hasil-hasil operasi dibandingkan dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengukuran harus membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dimana perubahan diperlukan. Mengadakan perubahan yang dibutuhkan tidaklah mudah karena harus mampu mengatasi perlawanan terhadap perubahan dan menyangkut pelatihan dan inovasi.
STRATEGI BISNIS 1: KEPEMIMPINAN BIAYA
  • perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk sama bisa memiliki biaya yang berbeda-beda karena berbagai faktor, yang terpenting adalah:
  1. perbedaan ukuran dan skala ekonomis
  2. perbedaan ukuran dan skala disekonomis
  3. ekonomi kurva belajar
  4. perbedaan akses ke faktor-faktor produksi
  5. keunggulan teknologi bebas dari skala
  • kepemimpinan biaya dalam sebuah industri dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang dapat  membantu perusahaan dalam mengurangi ancaman yang berasala dari lima kekuatan persaingan, yaitu perusahaan pendatang baru, pertarungan pasar dalam industri, pembeli, pemasok, dan produk subtitusi
  • Setiap sumber dari keunggulan biaya dapat menjadi sumber keunggulan daya saing yang berkelanjutan jika ia bersifat langka dan mahal untuk ditiru. Secara keseluruhan, perbedaan akses ke faktor produksi dan keunggulan perangkat lunak teknologi bebas dari skala memiliki potensi terbesar untuk menciptakan keunggulan daya saing berkelanjutan yang berbasis biaya
  • Untuk merealisasikan semua potensi keunggulan daya saing, sebuah perusahaan harus diorganisasikan secara layak. Pengorganisasian untuk mengimplementasikan sebuah strategi selalu melibatkan struktur organisasi, sistem pengendalian manajemen, dan kebijakan kompensasi. Untuk mengimplementasikan strategi kepemimpinan biaya, struktur organisasi harus berciri:
  1. Tidak banyak lapisan manajemen, hubungan pelaporan sederhana, staf kecil, dan berfokus pada fungsi bisnis yang terbatas.
  2. Anggaran harus berfokus pada biaya dengan sasaran kuantitatif
  3. Komite manajemen harus secara ketat mensupervisi tenaga kerja, bahan mentah, persediaan dan biaya lainnya
  4. Komite harus menciptakan dan menyebarkan filosofi kepemimpinan biaya kesemua jajaran organisasi
  5. Sistem kompensasi harus memberikan penghargaan kepada setiap karyawan yang bisa menekan (mengurangi) biaya
STRATEGI BISNIS 2: DIFERENSIASI PRODUK DAN FOKUS
  • Diferensiasi produk adalah strategi dimana perusahaan berupaya untuk meraih keunggulan daya saing dengan cara meningkatkan nilai persepsi suatu produk atau jasa perusahaan lebih berharga daripada produk atau jasa perusahaan lainnya. Basis dari diferensiasi produk dapat dijelaskan dengan dua cara:
  1. Secara konsepsional, mencakup fitur produk, kaitan antar fungsi, timing, lokasi, bauran  produk, kaitan denagn perusahaan lain, dan reputasi
  2. Secara empiris, mencakup kustomisasi, kompleksitas produk, tekanan pada pemasaran konsumen, saluran distribusi dan tingkat pelayanan dan dukungan
  • Perusahaan dengan diferensiasi produk dapat menetapkan harga produknya lebih tinggi dari total biaya rata-rata dan karena itu meraih keuntungan diatas normal. Setiap basis dari diferensiasi produk dapat digunakan  untuk menetralisir ancaman lingkungan dan memanfaatkan peluang lingkungan
  • Kelangkaan dan kemampuan peniruan dari basis diferensiasi produk bervariasi. Basis yang sangat mudah ditiru meliputi fitur produk. Basis yang agak mudah ditiru meliputi bauran produk, kaitan dengan perusahaan lain, kustomisasi produk, dan pemasaran konsumen. Basis yang mahal untuk ditiru meliputi hubungan fungsi-fungsi bisnis, timing, lokasi, reputasi, layanan, dan dukungan
  • Perusahaan dapat menggunakan struktur organisasi, pengendalian manajerial, dan kebijakan kompensasi guna membantu mengelola tensi (tekanan) yang dihadapi organisasi dalam rangka implementasi strategi diferensiasi produk
  • Berdasarkan kontradiksi dalam persyaratan organisasional, Porter berpendapat bahwa perusahaan yang berupaya untuk mengimplementasikan strategi kepemimpinan biaya dan strategi diferensiasi produk secara simultan akan menemui kegagalan
  • Strategi fokus adalah strategi dimana organisasi berkonsentrasi pada pasar regional, lini produk, atau kelompok pembeli tertentu
KEPEDULIAN & KOMITMEN MANAJEMEN TERHADAP KUALITAS & PRODUKTIVITAS
  • Kepedulian terhadap kualitas dan efisiensi  tidak bisa hanya terbatas pada orang-orang yang terlibat dalam kegiatan produksi saja, tetapi setiap operasi dan karyawan
  • Pelanggan meliputi pelanggan yang berada didalam organisasi (pelanggan internal) dan yang berada diluar organisasi (pelanggan eksternal)
  • Dimensi dari kualitas meliputi delapan aspek, yaitu; kinerja, fitur, keandalan, kesesuaian, keawetan, kemampuan perbaikan, estetika dan persepsi kualitas
  • Biaya dari kualitas adalah biaya untuk menghindari ketidaksesuaian standar dan kegagalan
  • Produktivitas dapat ditingkatkan dengan cara meningkatkan jumlah keluaran dari masukan dalam jumlah tetap atau mengurangi jumlah masukan untuk keluaran dalam jumlah tetap, atau kombinasi dari kedua cara tersebut diatas
  • Ada hubungan atau keterkaitan dalam bentuk reaksi berantai antara kualitas, produktivitas, dan provabilitas
  • Komitmen terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas berarti perubahan dalam cara berpikir karyawan, metode dan pendekatan terhadap identifikasi, dan pemecahan masalah

Pengantar Bisnis

Pengertian dan Hakikat Bisnis
     
            Kegiatan bisnis dapat dirasakan oleh semua orang. Setiap hari kita terlibat dalam kegiatan bisnis seperti : berbelanja di pasar, membaca Koran, menonton televise, menggunakan angkutan kota, mengendarai motor, membeli makan di warung, membaca buku, ‘searching’ internet, memakai baju, menghubungi teman dengan HP, dan sebagainya.
Berbagai produk kita gunakan sebagai penunjang kegiatan dan pasti berhubungan dengan bisnis. Misalnya ketika menggunakan internet, kita berhubungan dengan bisnis warung internet, komputer atau laptop dan notebook (beragam merek Toshiba, AXIO, Apel, Dell, HP, dll), USB / eksternal harddisk, provider internet (Telkom Speedy, Telkomsel, Indosat, Esia, Axis, XL, dll), listrik dari PLN, FB, Twitter, Google, Bank Indonesia, ATM, dsb. Puluhan bahkan ratusan bisnis terhubung hanya untuk satu aktifitas menggunakan internet.
Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Businessman (seorang pebisnis) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayaninya secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebinisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.
Melihat asal katanya (bahasa Inggris) berarti Perusahaan, Urusan atau Usaha. Hugges and Kapoor menyatakan : Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy society’s needs. The general term business refers to all such efforts within a society or within an industry.
Orang yang berusaha menggunakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis di sebut entrepreneur.
Adakah bisnis yang tidak bermotif mencari keuntungan ? Kalau diamati ada bisnis yang bermotif tidak mencari keuntungan seperti sekolah / perguruan tinggi CIC, PDAM, PLN, Pembuatan SIM/KTP, Puskesmas.RSUD, kebersihan kota, keamanan dan ketertiban lalu lintas. Walaupun ada pembayaran dari konsumen lebih diarahkan untuk operasional bisnis tersebut bukan mencari keuntungan bagi pemiliknya.
Hal di atas terkait definisi dari Brown and Petrello yang menyatakan : Business is an institution which produces goods and services demanded by people.
Bisnis dibedakan menjadi 4 macam berdasarkan jenis kegiatannya : 
(1) Bisnis ekstraktif; 
(2) Bisnis agraris; 
(3) Bisnis industry; 
(4) Bisnis jasa;
         Dapat juga berkembang menjadi 9 macam kegiatan, yaitu : usaha pertanian, produksi bahan mentah, pabrik / manufaktur, konstruksi, usaha perdagangan besar dan kecil, transportasi dan komunikasi, usaha financial, asuransi, dan real estate, usaha jasa, dan usaha yang dilakukan oleh pemerintah.l
Bisnis dibedakan menjadi 4 macam kegunaan : (1) kegunaan bentuk / form utility; (2) kegunaan tempat / place utility; (3) kegunaan waktu / time utility; (4) kegunaan pemilikan / possession utility.

Daya Tarik Bisnis
Indonesia sebagai Negara agraris dan maritime sangat ketinggalan dalam hal motivasi bergerak di bidang bisnis. Mengapa ? secara psikologis masyarakat di Indonesia merasa lebih berharga / bermartabat bila bekerja sebagai pegawai (terutama PNS) walaupun bergaji kecil. Padahal pebisnis bisa memiliki penghasilan lebih dibanding pegawai dan bahkan memiliki pegawai (karena pebisnis mengembangkan usahanya dan membutuhkan bantuan oranglain).
Faktor kontinuitas bisnis adalah : (sumber Buchari Alma : Pengantar Bisnis)
1. Likuiditas, yaitu kemampuan bisnis membayar utang-utang pada saat jatuh tempo. Likuiditas juga berarti mampu menjaga kelancaran proses produksi agar suplai hasil produksi lancer;
2. Solvabilitas, yaitu berusaha agar modal sendiri / asset bisnis lebih besar dari utangnya;
3. Soliditas, yaitu kemampuan bisnis untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan meliputi moral pengelola bisnis, tepat dalam berjanji, dan dipercaya dalam bidang keuangan;
4. Rentabilitas, yaitu bisnis mampu memperoleh keuntungan yang layak tidak merugi;
5. Crediet Waardigheid, yaitu bisnis dipercaya sehingga layak memperoleh kredit / pinjaman.

Sejarah Perkembangan Bisnis
Sekarang adalah jaman globalisasi. Dunia semakin transparan dan persaingan bisnis semakin hebat, baik perusahaan nasional maupun multinasional. Media massa menyatakan ‘perang dagang’ antara Jepang dan Amerika juga China dan Amerika. Begitu juga antara Jepang dan Korea di Indonesia dalam memasarkan mobil dan elektronik. Belum lagi produk China membanjiri pasar Indonesia. Sebelumnya tentu kita tahu berbagai produk masuk dan mengusai pasar Indonesia, seperti restoran siap saji (AW, KFC, McD, Pizza Hut) atau makanan dan minuman (Cocacola, Nestle, FrisianFlag), elektronik (Sharp, Toshiba, LG, HP, Blackberry, Nokia, Samsung, Nexian).
Lalu, Indonesia dan masyarakatnya apakah hanya akan tinggal diam ?

Peluang-peluang dalam Bisnis
Jika anda seorang mahasiswa, kelak akan terjun ke dunia bisnis maka mulailah menekuninya sejak sekarang. Mulailah belajar memikul tanggung jawab, latihlah keterampilan dan keahlian anda. Galilah bermacam pengalaman dari tingkat yang paling sederhana. Semua usaha tersebut akan menjadikan anda memiliki pondasi yang kuat mencapai tingkat yang lebih tinggi / professional.
Silahkan ukur diri sendiri dengan melingkari salah satu angka sesuai kepribadian anda :
Yakin pada diri sendiri, optimis, kepemimpinan, fleksibilitas, bisa mengelola uang, imajinasi, bisa merencana, sabar, tegas, semangat, tanggungjawab, kerja keras, dorongan mencapai sesuatu, integritas, percaya diri, relisme, organisasi, ketepatan, ketenangan, memperhitungkan resiko, kesehatan fisik, komunikasi dengan orang lain, kebebasan, bisa bergaul, membuat keputusan.

Selasa, 26 Juni 2012

Hakikat Dienul Islam


Segala puji hanya milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasul-Nya yang mulia, para keluarganya dan shahabatnya serta orang-orang yang berada di atas jalannya hingga hari kiamat.
Islam adalah nama yang memiliki hakikat dan isi, sekedar mengaku/menamakan diri sebagai muslim kalau tidak sesuai dengan hakikat isinya maka itu tidaklah berarti. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan di dalam Al Qur’an tentang Islam ini:
بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (١١٢)
’Tidak demikian, bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang dia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhan-nya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.”(Al Baqarah: 112)
Juga Firman-nya Subhanahu Wa Ta’ala:
وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى وَإِلَى اللَّهِ عَاقِبَةُ الأمُورِ (٢٢)
’Dan barangsiapa yang menyerahkankan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh’’ (Luqman: 22).
Juga Firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala yang menjelaskan bahwa satu-satunya dien yang Dia ridhai adalah dien Al Islam:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإسْلامُ
 ‘’Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam” (Al Imran: 19)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (٨٥)
‘’Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali kali tidaklah akan diterima agama itu darinya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.”(Ali Imran: 85)
Dia Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa hukum dan undang-undang itu adalah dien:
مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ
Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang Raja” (Yusuf: 76)
Di dalam ayat-ayat itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang makna Islam dan makna dari dien yang Dia tidak menerima dien selainnya.
Dia menjelaskan bahwa dien yang hanya Dia ridlai hanyalah dien Al Islam, Dia juga menjelaskan bahwa dien itu adalah aturan hidup yang menyeluruh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitab An Nubuwwat hal 127: “Islam adalah istislaam (berserah diri) kepada Allah saja tidak kepada yang lainnya, dia beribadah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dia tawakkal hanya kepada-Nya saja, dia hanya takut dan mengharap kepada-Nya, dan dia mencintai Allah dengan kecintaan yang sempurna, dia tidak mencintai makhluk seperti kecintaan dia kepada Allah… siapa yang enggan beribadah kepada-Nya maka dia bukan muslim dan siapa yang disamping beribadah kepada Allah dia beribadah pula kepada yang lain maka dia bukan orang muslim.
Beliau menjelaskan bahwa orang yang sama sekali tidak mau beribadah kepada Allah maka dia itu bukan orang Islam, ini sesuai dengan apa yang sudah pasti dalam aqidah Ahlus Sunnah bahwa orang yang hanya mengucapkan dua kalimah syahadat sedangkan dia itu tidak pernah beramal sama sekali selama hidupnya padahal keadaan memungkinkan untuk itu maka dia itu bukanlah orang Islam.
Beliau juga menyatakan bahwa orang yang beibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan tetapi disamping itu dia juga memalingkan satu macam ibadah kepada selain Allah maka dia itu bukan orang Islam. Beliau berkata juga sebagaimana yang di sebutkan oleh Al Imam Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Al Qaul Al Fashl An Nafiis Fir Raddi ‘Alal Muftarii Dawud Ibni Jirjiis hal 160: “Dalam Islam itu haruslah adanya istislaam (berserah diri penuh) kepada Allah saja dan meninggalkan istislaam kepada selain-Nya, inilah makna hakikat ucapan kita Laa ilaha illallah. Siapa orangnya yang istislaam kepada Allah dan kepada yang lainnya, maka dia itu adalah orang musyrik, sedangkan Allah tidak mengampuni penyekutuan terhadap-Nya. Dan siapa yang tidak istislaam kepada Allah maka dia itu adalah orang yang mustakbir (menyombongkan diri) dari ibadah kepada-Nya, sedangkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ (٦٠)
“Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Kuakan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (Al Mukmin: 60)
Contohnya orang mengaku Islam, dia shalat, zakat, haji, dan yang lainnya, akan tetapi dia membuat tumbal atau meminta kepada yang sudah mati, maka orang seperti ini bukanlah orang Islam, karena dia disamping istislaam kepada Allah dia juga istislaam kepada selain-Nya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢)لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (١٦٣)
Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (Al An’am:162-163)
Dia Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ (١١٧)
Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain disamping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (Al Mukminun: 117)
Di dalam ayat itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan bahwa orang yang beribadah kepada Allah akan tetapi dia juga beribadah kepada selain-Nya, maka dia itu bukanlah orang Islam atau dia itu adalah orang kafir.
Dia juga menegaskan dalam ayat lain:
وَجَعَلَ لِلَّهِ أَنْدَادًا لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِهِ قُلْ تَمَتَّعْ بِكُفْرِكَ قَلِيلا إِنَّكَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah: “Bersenang-senanglah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka” (Az Zumar: 8)
Ini adalah bentuk kemusyrikan yang sangat jelas, akan tetapi ada bentuk kemusyrikan macam lain yang Allah tegaskan dalam firman-Nya:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (٣١)
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At Taubah: 31)
Di dalam hadits hasan yang dihasankan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah: ‘Addi Ibnu Hatim datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Nasrani, terus dia mendengar beliau membaca ayat ini, ‘Addi berkata: “Saya berkata kepada beliau: Sesungguhnya kami tidak pernah beribadah kepada mereka (‘ulama dan pendeta), maka Rasulullah berkata: “Bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, terus kalian ikut mengharamkannya, dan bukankah mereka menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, terus kalian ikut menghalalkannya?” Maka ‘Addi berkata: Saya berkata: “Ya, begitu”, Rasulullah berkata: “Itu adalah bentuk peribadatan kepada mereka”,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat dan hadits itu dalam Majmu Al Fatawa 7/67-68: “Abu Al Bukhturi berkata: “Sesungguhnya mereka itu tidak shalat terhadap para ‘ulama dan pendeta itu, dan seandainya para pendeta itu memerintahkan mereka untuk menyembah mereka selain Allah tentu mereka tidak akan mentaatinya, akan tetapi para ‘ulama dan pendeta itu memerintahkan mereka sehingga mereka menjadikan haram apa yang Allah halalkan dan menjadikan halal apa yang Allah haramkan, kemudian merekapun mentaatinya, maka itu adalah bentuk pentuhanan tersebut.”
Orang-orang yang membolehkan apa yang Allah haramkan atau mengharamkan apa yang Allah halalkan mereka itu divonis oleh-Nya dalam ayat tadi sebagai arbaab (tuhan-tuhan jadian), dan adapun orang-orang yang sepakat dengan mereka, mendukung, menyetujui, rela dan ridla maka dia itu adalah divonis musyrik oleh-Nya. Ini dikuatkan oleh firman-Nya dalam Surat Al An’am ketika orang-orang musyrik Quraisy mendebat kaum muslimin agar ikut menghalalkan bangkai, Dia berfirman:
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (١٢١)
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya.Sesungguhnyaperbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al An’am: 121)
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithiy rahimahullah berkata dalm tafsir Adlwaa’ul Bayan: Ketika orang-orang kafir berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Kambing mati siapa yang membunuhnya? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Allahlah yang mematikannya,” lalu mereka berkata: “Apa yang kalian sembelih dengan tangan-tangan kalian adalah halal, sedangkan apa yang disembelih Allah dengan tangan-Nya Yang Mulia maka kalian mengatakannya haram, kalau begitu sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah!? Kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan firman-Nya tentang mereka ini:
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (١٢١)
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al An’am: 121)
Beliau berkata lagi: Ayat-ayat yang berhubungan dengan ini cukup banyak dan telah kami kemukakan berkali-kali, dan kami akan menyebut kembali dari ayat-ayat itu yang kami nilai sudah cukup. Dan di antaranya –dan ini tergolong yang paling jelas dan paling gamblang– yaitu bahwa pada zaman Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah terjadi perhelatan antara Hizburrahman dan hizbusysyaithan dalam satu hukum dari hukum-hukum pengharaman dan penghalalan. Hizburrahman mengikuti tasyri’ Arrahman dalam pengharaman sesuatu itu dengan wahyu-Nya. Sedang hizbusysyaithan mengikuti wahyu syaithan dalam penghalalannya.
Dan Allah telah menghukumi di antara keduanya serta memutuskan perselisihan mereka dengan fatwa langit, yaitu Al Qur’an yang dibaca pada Surat Al An’am. Yaitu sesungguhnya syaithan ketika mewahyukan kepada wali-walinya, dia berkata kepada mereka dalam wahyunya: Tanyakan kepada Muhammad tentang kambing yang menjadi bangkai, siapa yang mematikannya? Maka mereka (RasulullahShalallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya) menjawab pertanyaan mereka bahwa Allah-lah yang mematikannya.
Lalu mereka berkata: “Kalau begitu bangkai adalah sembelihan Allah dan kalian kenapa mengatakan bahwa apa yang disembelih Allah itu haram? Padahal kalian mengatakan bahwa apa-apa yang kalian sembelih dengan tangan-tanggan kalian adalah halal, kalau demikian berarti sembelihan kalin lebih baik dan lebih halal daripada sembelihan Allah?
Maka Allah –dengan ijma para ‘ulama– menurunkan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
(“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya.) Yaitu bangkai meskipun orang-orang kafir mengklaimnya bahwa Allah menyembelihnya dengan Tangan-Nya Yang Mulia dengan pisau dari emas:
إِنَّهُ لَفِسْقٌ
(Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan)
Dlamir itu kembali kepada makanan yang difahami dari firman-Nya:
وَلا تَأْكُلُوا
Dan fiman-Nya:   لفسق   maksudnya adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dan mengikuti tasyri’ syaithan:
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ
“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu”
Yaitu dengan perkataan mereka: “Apa-apa yang kalian sembelih adalah halal dan apa-apa yang Allah sembelih adalah haram, maka dengan demikian kamu lebih baik daripada Allah dan lebih halal sembelihannya, kemudian fatwa langit dari Tuhan Semesta Alam menjelaskan tentang hukum antara dua kelompok itu dalam firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”
Beliau mengatakan setelah ayat tersebut: “Ini merupakan fatwa langit dari Al Khaliq yang menjelaskan bahwa siapa yang mengikuti syari’at syaithan yang bertentangan dengan syari’at Allah maka ia musyrik kepada Allah.”
Dan beliau rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat Al An’am: 121 di atas: “Maka penguasa langit memutuskan dengan wahyu dari-Nya. Ia menurunkan Al Qur’an yang dibaca pada surat Al An’am yang menetapkan kepada makhluk-Nya bahwa setiap orang yang mengikuti peraturan, hukum, atau undang-undang yang bertentangan dengan apa yang di syari’atkan Allah atas lisan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam maka ia musyrik (menyekutukan) Allah, kafir lagi menjadikan yang diikutinya itu sebagai tuhan.”
Semua yang Asy Syinqitiy katakan ini bisa dirujuk di kitab Al Hakimiyyah Fi Tafsir Adlwaa’il Bayan.
Sekarang di kita apa yang di agungkan, dijaga, dilindungi, dipegang erat, dijunjung tingggi oleh para penguasa, pejabat, anggota dewan, tentara, polisi, para hakim, para jaksa yang mengaku Islam? Apakah hukum Allah dan aturannya, ataukah hukum manusia dan undang-undang serta aturannya?
Kalau anda paham apa yang tadi diuraikan maka anda bisa mengerti firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Yusuf 76 di atas kenapa Dia mengungkapkan hukum/undang-undang dengan kata dien, ini karena hukum/undang-undang adalah dien yang hanya boleh bersumber dari Allah, sehinggga bila ini disandarkan kepada selain Allah maka yang menyandarkan itu telah jatuh ke dalam syirik akbar tadi yang ada pada surat At Taubah: 31, “Subhhaanahu ‘amma yusyrikuun,” dan Al An’am: 121, “wa in atha’tumuuhum innakum lamusyrikuun. Dan sedangkan orang-orang yang menerima penyandaran hukum atau undang-undang itu kepada mereka maka statusnyya adalah arbaab (tuhan-tuhan jadi-jadian selain Allah) sebagaimana yang tertera dalam surat At Taubah: 31 tadi, “ittakhadzuu ahbaarahum wa ruhbaanahum arbaaban min duunillaah,” atau syurakaa (sekutu-sekutu) sebagaimana yang tertera dalam surat Asy Syuuraa: 21, “am lahum syurakaau syara’uu lahum”.
Dalam surat Ali Imran: 85 di atas Allah menjelaskan bahwa orang yang mencari dien selain Islam maka tidak mungkin diterima dan di akhirat termasuk orang-oranng yang rugi sedangkan engkau mengetahui bahwa salah satu macam hakikat dien itu adalah hukum/undang-undang, jadi orang-orang demokrat itu adalah telah mencari dien selain Islam meskipun mereka itu adalah mengaku Islam. Orang-orang yang ridla dengan system demokrasi itu adalah orang yang telah ridla dengan selain dien Al Islam, sebagaimana orang yang mengaku Islam akan tetapi dia juga membuat sesajen atau tumbal atau minta ke kuburan maka dia itu telah mencari dien selain Islam dan telah keluar dari garis keislaman.
Jadi ibadah itu bukanlah hanya terbatas pada ritual-ritual yang sudah kita ketahui, akan tetapi hukum itu merupakan bentuk dari ibadah juga sebagaimana yang dinyatakan dalam surat At Taubah: 31 tadi, “wamaa umiruu illa liya’buduu ilaahan waahidan”, juga sebagaimana firman-Nya:
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٤٠)
“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Yusuf: 40)
Di dalam ayat itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala tegaskan bahwa Al hukmu adalah ibadah dan dien. Bila anda paham akan uraian ini maka kita kembali kepada hakikat dari Al Islam dan yang menyelisihinya yang berupa syirik.
Ibnu Qayyim ramimahullah berkata dalam kitabnya Thariqul Hijratain Wa Baabus Sa’aadatain hal: 542 dalam thabaqah yang ke tujuh belas: ‘’Islam adalah mentauhidkan Allah,  beribadah kepada-Nya saja tidak ada sekuutu bagi-Nya, iman kepada Allah Allah dan kepada Rasul-Nya, serta mengikuti apa yang di bawa-Nya, maka bila seorang hamba tidak membawa ini berarti dia bukan orang muslim, bila dia bukan orang kafir mu’aanid maka dia adalah orang kafir yang jahil, dan status orang-orang ini adalah sebagai oranng-orang kafir yang jahil tidak mu’aanid (membangkang), dan ketidakmembangkangan mereka itu tidak mengeluarkan mereka dari statusnya sebagai orang-orang kafir.”
Beliau menegaskan bahwa Islam itu terdiri dari lima hal, yang bila salah satunya tidak terealisasi maka itu bukan orang Islam, ya bisa jadi dia itu orang kafir yang memang membangkang atau orang kafir yang jahil akan kekafiran dirinya.
Al Imam Asy Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Ad Durar As Saniyyah 1/113:“Bila amalan kamu seluruhnya adalah bagi Allah maka kamu muwahhid, dan bila ada sebagian yang dipalingkan kepada makhluk maka kamu adalah musyrik”.
Bila saja mayoritas amalan seseorang untuk Allah, akan tetapi ada salahsatunya dia palingkan kepada selain-Nya maka dia itu musyrik meskipun mengaku Islam, seperti para ‘ubbaadul qubuur (yang jatuh dalam syirik kuburan) dan ’ubbaaduddustuur (yang jatuh dalam syirik aturan), dan kedua macam syirik ini sudah diisyaratkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: “Hari kiamat tidak akan tiba hinga suku dari umatku kembali menyembbah berhala dan sehingga jumlah besar dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik.” (HR Barqaaniy dalam shahihnya) –Dalam riwayat Abu Dawud:– “Sehingga kabilah-kabilah dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik.”
Syirik macam pertama yang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam isyaratkan adalah syirik penyembahan berhala (syirik kuburan) beliau berkata: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah.” (HR. Malik)
Kuburan beliau bila disembah maka menjadi berhala, dan berarti kuburan-kuburan yang lain atau makhluk lain bila disembah maka telah dijadikan sebagai berhala. Ini adalah kenyataan yang ada sebagaimana yang beliau isyaratkan tadi, berapa banyak orang yang meminta-minta ke kuburan, pohon besar, batu besar, penguasa laut (sebagaimana klaim orang-orang musyrik).
Dan syirik lain yang beliau isyaratkan akan terjadi besar-besaran adalah syirkulluhuuq bil musyrikiin (syirik dengan cara bergabung dengan orang-orang musyrik atau mengadopsi system syirik) seperti syirik orang yang masuk parlemen atau orang yang berfaham sekuler yang di antaranya adalah orang-orang demokrat.
Dan memang yang sedang merebak sekarang adalah dua macam syirik ini yaitu syirkul kubur (syirik kuburan) dan syirkuddustur (syirik aturan/hukum/undang-undang).
Orang yang jatuh ke dalam syirik tadi tidak bisa dikatakan bahwa ia itu orang Islam dengan sebab dia mengaku Islam atau melaksanakan sebagian atau banyak syi’ar Islam (tauhid) itu tidak bisa bersatu dalam diri seseorang dalam satu waktu, Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Syarah Ashli Dienil Islam (lihat  Al Jami’ Al Fariid: 380): “Sesungguhnya orang yang melaksanakan syirik itu berarti dia telah meninggalkan tauhid, karena keduanya adalah dua hal yang bersebrangan yang tidak bisa bersatu, bila syirik ada (pada diri seseorang) maka hilanglah tauhid.”
Beliau rahimahullah berkata lagi dalam Ad Durar As Saniyyah 2/161: “Siapa orangnya memalingkan sesuatu dari ibadah itukepada selain Allah maka dia itu musyrik.”
Juga Al Imam Asy Syaikh Abdillathief Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam kitabnya Minhajut Ta’siis Wa Taqdiis Fi Kasyfi Syubuhaat Dawud Ibni Jirjis hal 12: “Sesungguhnya Islam dan syirik itu adalah naqidlaan (dua hal yang kontradiksi) yang tidak bisa bersatu dan tidak bisa bersatu dan tidak bisa kedua-duanya hilang (secara bersamaan).”
Mengaku Islam dan menampakan amalan Islam tidak menjamin dia itu orang Islam, bila dia tidak iltizaam dengan konsekwensinya.
Syaikh Muhhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalm Ad Durar 1/323 dan Minhajut Ta’siis hal 61: “Sekedar mengucapkan kalimat syahadat tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya maka itu tidak membuat mukallaf tersebut menjadi muslim, dan justruitu menjadi hujjah atas dia…. Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, sedang dia itu beribadah kepada yang selain Allah (pula) maka kesaksian itu tidak dianggap meskipun dia itu shalat, zakat, shaum, dan melaksanakkan sebagian ajaran Islam.”
Ini adalah pernyataan yang jelas lagi gamblang, akan tetapi orang-orang sekarang hanya berpegang kepada surat pengenal atau amalan Islam yang lahir tanpa memperhatikan kepada pembatal keislaman itu, padahal mereka melihat orang-orang itu melakukan pembatal keislaman. Sebagai contoh ketegasan dalam tauhid ini yang tidak mengenal sekedar pengakuan atau amalan syi’ar lahir yang biasa, adalah yang dikatakan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah kepada seorang hakim (qadli) agung di kota Riyadl yang mana dia itu orang yang terkenal ‘alim dan rajin ibadah dan terpandang di masyarakatnya, akan tetapi dia itu melegalkan syirik kuburan yang ada di tengah masyarakatnya dan menentang dakwah tauhid yang digencarkan oleh syaikh, Syaikh berkata kepada sang hakim agumng itu (Sulaiman Ibnu Suhaim) dalam risalah beliau kepadanya (Lihat Tarikh Nejd: 304): “Akan tetapi kamu adalah orang jahil yang musyrik, yang benci dien Allah.
Jadi orang yang melakukan kemusyrikan akbar itu bukanlah orang Islam, karena dia tidak istislaam penuh kepada Allah saja.
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata dalam Al Qaul Al Fashl AN Nafiis hal 31: “Sesungguhnya orang muslim itu tidak mungkin memohon kepada selain Allah selama-lamanya. Sesungguhnya orang yang meminta dan memohon hajatnya kepada mayit atau orang yang ghaib, maka dia itu telah keluar dari Islam, menghancurkannya, dan menguraikan tali-talinya satu demi satu, ini berdasarkan apa yang telah dijelaskan bahwa Islam itu adalah penyerahan wajah, hati, lisan, dan seluruh anggota badan hanya kepada Allah tidak kepada yang lainnya, orang muslim itu bukanlah orang yang taklid kepada nenek moyangnya, guru-gurunya yang bodoh dan berjalan di belakang mereka tanpa petunjuk dan tanpa bashirah.”
Laa ilaha illallah itu memiliki makna dan konsekwensi. Maknanya harus diketahui dan ini adalah salah satu syarat sah Laa ilaha illallah, sedangkan konsekwensinya adalah harus dipegang dan dilaksanakan.
Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Taisiir Al ‘Aziz Al Hamiid hal 58: “Siapa yang menggucapkan kalimat ini (Laa ilaha illallah) dengan mengetahui maknanya, mengamalkan tuntutannya berupa menafikan syirik dan menetapkan wahdaniyyah hanya bagi Allah dengan di sertai keyakinan yang pasti akan kandungan maknanya dan mengamalkannya maka dia itu adalah orang muslim yang sebenarnya.Bila dia mengamalkannya secara dlohir tanpa meyakininya maka dia munafiq, dan bila dia menggamalkan apa yang menyalahinya berupa syirik maka dia itu kafir meskipun mengucapkannya (Laa iilaha illallah).”
Beliau mengatakan juga dalam kitab yang sama (lihat Ashli Dienil IslamJuz 30): “Sesungguhnya mengucapkan Laa iilaha illallah tanpa disertai pengetahuan akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntutannya berupa iltizam denag tauhid dan meninggalkan syirik serta kufur kepada thaghut maka sesunnggguhnyya pengucapan itu tidak bermanfaat dengan ijma para ‘ulama.”
Ini di karenakan Laa ilaha illallah itu memiliki dua rukun, yaitu kufur kepada thaghut dan iman kepada Allah, salah satunya saja tidaklah berguna dan tidak menyebabkan orang terjaga darah dan hartanya serta dia tidak dianggap orang Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا
“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.”(Al Baqarah: 256)
Juga sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Muslim: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah dan kafir terhadap sesuatu yang disembah selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan penghisabannya adalah atas Allah”.
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata saat ditanya tentang hadits ini dalam Ad Durar As Saniyyah 2/156: “Dan adapun sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan kafir terhadap segala yang disembah selain Allah,” ini merupakan syarat yang agung. Pengucapan Laa ilaha illallah tidak sah kecuali dengan adanya syarat itu, dan bila tidak ada maka orang yang mengucapkan Laa ilaha illallah itu tidaklah haram darah dan hartanya. Pengucapan kalimat itu tidak bermanfaat baginya tanpa disertai dengan mendatangkan makna yang dikandung oleh kalimat tersebut berupa peninggalan syirik, baraa’ah (berlepas diri) darinya dan dari pelakunya. Bila dia mengingkari peribadatan segala sesuatu yang disembah selain Allah, berlepas diri darinya, dan memusuhi orang yang melakukannya, maka dia itu telah menjadi orang Muslim yang terjaga darah dan hartannya.”
Ini adalah masalah yang sudah di ijmakan oleh seluruh para ‘ulama.
Al ‘Allamah Syaikh Hamd Ibnu ‘Atieq rahimahullah berkata dalam kitab Ibthalit Tandiid hal 76: “Para ‘ulama telah ijma bahwa orang yang memalingkan satu dari dua macam doa kepada selain Allah, maka dia itu adalah musyrik meskipun dia mengucapkan Laa ilaha illallah Muhammadun Rasuluullah, dia shalat, shaum dan dia mengaku Muslim.”
Dia tidak menyadari bahwa dia itu musyrik, sehingga dia itu masih tetap shalat, shaum, zakat dan yang lainnya.
Al Imam Asy Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah berkata dalam Ad Durar As Saniyyah 11/545-546: “Para ‘ulama dari kalangan salaf dan khalaf, semenjak para shahabat, tabi’iin, para imam dan seluruh ahlussunnah telah berijma bahwa orang itu tidak dikatakan Muslim kecuali bila dia mengosongkan diri dari syirik akbar dan berlepas diri darinya.”
Jadi sekedar amalan dan pengucapan kalimah syahadat tanpa disertai peninggalan terhadap syirik akbar dan baraa’ah (berlepas diri) darinya, maka status Islam itu tidak ada meskipun orang itu merasa dan mengaku Islam dan beridentitas Muslim.
Syaikh Abddullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hassan Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menngatakan dalam kitabnya Mishbahudh Dhalaam hal 37: “Siapa yang beribadah kepada selain Allah, dan menjadikan tandingan-tandingan bagi tuhannya, serta menyamakan antara dia dengan yang lainnya, maka dia itu adalah musyrik yang sesat, bukan Muslim, meskipun dia memakmurkan lembaga-lembaga pendidikan, mengangkat para qadli, membangun masjid dan adzan, karena dia tidak komitmen dengan (tauhid)nya, sedangkan mengeluarkan harta yang banyak serta berlomba-lomba dalam menampakkan syi’ar-syi’ar ‘amalan, maka itu tidak menyebabkan dia memiliki predikat sebagai Muslim bila dia meninggalkan hakikat Islam itu (tauhid).”
Sehingga tidak aneh kalau para ‘ulama berijma akan kafirnya pemerintah/penguasa Fathimiyyah di Mesir padahal mereka itu yang membangun banyak masjid termasuk Al Azhar, melaksanakan shalat jama’ah, shalat jum’at, mengangkat para qadli dan para mufti, ini dikarenakan mereka itu menampakkan kemusyrikan dan kekufuran sebagaimana pemerintahan kita menampakkan kekafiran dan kemusyrikan pula, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Sirah (lihat ikhtisarnya dalam Juz Ashli Dienil Islam): “Sesungguhnya mereka itu menampakkan ajaran-ajaran Islam, pendirian shalat jum’at dan jama’ah, serta mengangkat para qadli dan mufti, akan tetapi mereka itu menampakkan syirik dan penyelisihan syari’at maka para ulama ijma bahwa mereka itu kafir.”
Beliau juga berkata lagi dalam risalah beliau kepada Ahmad Ibnu Abdil Karim Al Ahsaaiy salah seorang musuh dakwah tauhid yang mengingkari pengkafiran Syaikh terhadap orang-orang yang mengaku Muslim padahal mereka menampakkan kemusyrikan dan kekafiran pada Tarikh Nejd 346: “Seandainya kita menyebutkan orang-orang yang mengaku Islam yang telah dikafirkan oleh para ‘ulama dan di fatwakan akan kemurtadannya serta keharusan membunuhnya, tentulah pembahasan menjadi panjang, akan tetapi di antara kejadian yang paling akhir adalah kisah bani ‘Ubaid para penguasa Mesir beserta jajarannya, mereka itu mengaku bahwa dirinya adalah tergolong ahlul Bait, mereka shalat jamaah, shalat Jum’at, mengangkat para qadli dan para mufti, namun demikian para ‘ulama ttelah ijma akan kekafiran mereka, kemurtadannya dan keharusan memeranginya, serta (ijma) bahwa negerinya adalah negeri kafir harbiy yang wajjib diperangi meskipun (rakyatnya) itu dipaksa lagi benci kepada mereka (para penguasanya).”
Apakah orang yang meminta kekuburan, atau membuat tumbal, atau menyandarkan hukum kepada selain Allah atau duduk di majelis syirik parlemen itu, atau melindunginya telah membersihkan diri dari syirik dan baraa’ah darinya?
Apakah orang yang setuju menjadikan demokrasi itu sebagai aturan main dalam majelis syirik atau memperindahnya atau membolehkannya dengan dalih-dalih yang beragam atau melindunginya dengan senjata dan kekuatan, apakah mereka itu telah baraa’ah dari syirik??
Jawabannya tentu: “ TIDAK !!”
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Mishbahudh Dhalaam 328: “Ilam adalah komitmen dengan tauhid berlepas diri dari syirik, bersaksi atas kerasulan Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dan mendatangkan rukun Islam yang empat lagi.”
Al Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam kitabnya Al Fashl 4/35: “Semua pemeluk Islam berkata: Setiap orang yang meyakini di hatinya dengan keyakinan yang tidak mengandung keraguan di dalamnya, dia mengucapkan dengan lisannya Laa ilaha illallah Muhammadun Rasulullah, dan meyakini bahwa setiap apa yang dibawa oleh beliau itu adalah benar, serta dia berlepas diri dari dien selain dien Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia itu adalah muslim mukmin tidak ada nama lain.”
Maka apakah para penyembah kuburan,  orang-orang democrat, orang-orang parlemen syirik, orang-orang pelindung thaghut dan kaki tangannya, serta thaghut-thaghut dari kalangan yang mengaku Islam itu telah baraa’ah dari dien selain dien Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam???
Syaikh Abdullathif rahimahullah ketika menjelaskan ayat:
بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (١١٢)
“(tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al Baqarah: 112)
Beliau berkata: “Ayat ini merupakan bantahan kepada ‘ubbaadul qubuur wash shalihiin (para penyembah kuburan dan orang-orang shalih) yang beristighatsah dengan selain Allah lagi menyeru selain-Nya, karena penyerahan wajah kepada Allah serta ihsanul ’amal itu telah lepas dari diri mereka dan tidak ada pada dirinya.”
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata dalam Ad Durar As Saniyyah, 2/164: “Islam itu hakikatnya adalah seorang hamba menyerahkan hatinya dan anggota badannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan dia tunduk kepadanya dengan tauhid dan ketaatan, sebagaimana firman-Nya: “Tidak demikian bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang Ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi tuhannya.
Juga firman-Nya:
“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh.”
Sedangkan ihsaanul ‘amal itu haruslah mengandung ikhlash dan mutaaba’ah apa yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya.”
Bila anda bertanya bagaimana status orang awam yang tidak hapal dalil, maka jawabannya adalah bila orang awam itu komitmen dengan tauhid, mengetahui bathilnya kemusyrikan yang ada di sekitarnya dengan keyakinan yang penuh, juga dia menjauhinya, baraa’ah darinya dan sama sekali tidak pernah melakukannya, maka dia itu adalah orang Muslim meskipun tidak disertai dengan untaian dalil, Al Imam Al ‘Allamah Abdullah Aba Buthain rahimahullahberkata dalam Ad Durar As Saniyyah 10/409: “Sesunngguhnya orang awam yang tidak mengetahui dalil-dalil, bila dia meyakini wahdaniyyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman kepada kebangkitan setelah kematian, beriman kepada syurga dan neraka, dan (meyakini) bahwa kemusyrikan-kemusyrikan ini yang dilakukan di kuburan-kuburan keramat itu adalah bathil dan kesesatan, bila dia meyakini itu dengan keyakinan pasti yang tidak ada keraguan di dalamnya, maka dia itu adalah Muslim meskipun tidak menguatkan hal itu dengan dalilnya.”
Jadi Islam itu menuntut anda untuk iman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Apa arti iman kepada Allah, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Risalah Fi Makna Thaghut (lihat Majmu’atut Tauhid 10, Al Jami’ Al Fariid 308): “Adapun makna iman kepada Allah adalah bahwa engaku meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya ilaah yang berhak untuk di ibadati, tidak yang lain-Nya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepada-Nya dan engkau menafikan dari segala yang disembah selain-Nya, engkau mencintai ahli tauhid (ikhlash) dan loyal kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya.”
Apa arti kufur kepada thaghut, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah  berkata dalam kitab-kitab yang sama: “Adapun tata cara kufur terhadap thaghut itu adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah, engkau meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka itu.”
Ini sesuai dengan firman Allah  Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Mumtahanahayat 4:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya Kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara Kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al Mumtahanah: 4)
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah saat menjelaskan status orang-orang badui Nejd saat itu, beliau menjelaskan bahwa mereka itu seluruhnya telah bergelimang kemusyrikan dan kekafiran. Beliau jelaskan bahwa mereka itu hannya mengucapkan Laa ilaha illallah saja tanpa komitmen dengan tuntutannya, dan orang-orang yang dipanggil ‘ulama-‘ulama di sana menganggap orang-orang badui tadi sebagai ahlul Islam (orang-orang Islam), karena mengucdapkan Laa ilaha illallaah padahal ‘ulama-‘ulama tadi mengakui bahwa yang dilakukan oleh orang-orang badui itu adalah kemusyrikan, Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab menamakan ‘ulama-‘ulama tadi sebagai syayaathiin (setan-setan), dan saat ada salah seorang dari badui itu yang belajar Islam kepada beliau dan baru mengetahui sedikit tentang tauhid, maka orang badui itu menerapkan ilmunya itu sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh rahimahullah dalam Syarah Sittati Mawaadli Minas Sirah point ke enam (lihat Al Jami’ Al Fariid 296): “Sungguh indah sekali apa yang dikatakan oleh seoran arab badui itu, tatkala dia datanng kepada kami dan telah mendengarr sedikit tentang Islam, dia berkata: “Sesungguhnya saya bersaksi bahwa kami ini adalah orang-orang kafir –yaitu dia dan seluruh orang badui tadi– dan saya bersaksi bahwa sang muthawwi’ (ustadz) itu yang menamakan kami sebagai pemeluk Islam, sesungguhnya dia adalah kafir.”
Di akhir tulisan ini saya ingin menyampaikan wasiat yang disampaikan oleh Syaikh Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalam Ad Durar As Saniyyah 2/78:  “Takutlah kalian wahai saudara-saudaraku kepada Allah, pegang teguhlah pokok dien kalian, yang paling awal dan paling akhir, pangkal dan kepalanya, yaitu syahadat Laa ilaha illallaah, ketahuilah maknanya, cintailah orang-orang yang merealisasikannya dan jadikanlah mereka itu sebagai saudara-saudara kalian meskipun mereka itu jauh. Kafirlah kalian kepada thaghut-thaghut, musuhilah mereka itu, bencilah orang yang mencintainya, atau orang yang membela-belanya, atau orang yang tidak mau mengkafirkannya, atau orang yang mengatakan: “Tidak ada urusan saya dengan mereka”, atau orang yang mengatakan:“Allah tidak membebani saya untuk mengomentari mereka”, sungguh dia (orang yang mengatakan itu) telah berdusta dan mengada-ada atas nama Allah, justeru Allah telah membebaninya untuk mengomentari mereka, Dia telah memfardlukan atas dia untuk kafir terhadap mereka serta baraa’ah dari mereka meskipun itu adalah saudara-saudara dan anak-anaknya sendiri.”
Saya bertanya kepada anda: “Apakah iman kepada Allah dan kafir kepada thaghut itu kewajiban ‘ulama saja atau kewajiban setiap insan?”.
Untuk menghilangkan syubhat yang masih melekat serta menghilangkan tuduhan yang tidak benar bahwa orang yang mengkafirkan orang yang berbuat syirik akbar adalah Khawarij, maka ada baiknya saya mengutip perkataan Al Imam Abdullathif Ibbnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Abdil Wahhab dalam kitabnya Mishbahudh Dhalaam 72, saat menanggapi tuduhan yang sama, beliau berkata: “Siapa orangnya yang menjadikan pengkafiran (orang) karena berbuat syirik akbar bagian dari hal ini (yaitu aqidah Khawarij), maka dia itu berarti telah mencela para Rasul dan seluruh (‘ulama) umat (Islam) ini, dan dia tidak bisa membedakan antara dien para Rasul dengan madzhab Khawarij, serta dia telah meninggalkan nash-nash wahyu dan telah keluar dari jalan (ijma) kaum mukminin.”
Ini adalah khulashaah (kesimpulan) yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bisa menjadi penerang bagi yang masih berada di dalam kegelapan, dan menjadi penghilang bagi syubhat yang ada, serta hujjah bagi kaum muwahhiddiin atas ahli bid’ah dan ahli syirik, juga penenang bagi kaum muwahiddiin yang selalu mendapatkan hujatan.
Insya Allah materi selanjutnya tentang perbedaan antara musyrik dengan musyrik kafir, makna tegaknya/sampainya hujjah dalam syirik akbar dan kekafiran yang nyata. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada rasul-Nya, dan akhir seruan kami Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin.