dibalik UU Perbankan Syariah
Dalam masyarakat feodal sebenarnya peraturan (rule) dikalahkan oleh kekuatan atau wibawa personal. UU atau aturan bisa diatu atur disesuaikan denan keinginan seorang feodal (person) atau tokoh elite yang dipandang tinggi oleh suatu masyarakat. Budaya inilah yang terbangun sejak era penjajahan dan dihidup suburkan oleh rezim orde baru. Era reformasi mengharapkan pada saat yang sama meruntuhkan budaya ini. Memang Soeharto runtuh bersama kekuasaan, feodalis dan elite person yang mendapatkan keuntungan era itu. Namun dalam perjalanannya mungkin karena sang elit, sang feodal mernikmati benar situasi privelese feodal itu, makanya budaya itu kembali bersemi dan berjalan bersama dengan budaya modern yang egaliter yang ingin dibangun oleh momentum reformasi. Sebenarnya tokoh BJ Habibie termasuk elite yang bisa membangun budaya egaliter itu tetapi sayang periode kepemimpinannya secara sadar atau tidak ditumbangkan oleh kaum elite yang pada akhirnya dimenangkan oleh “sedikit bayaknya kaum feodal atau minimal menikmati budaya feodal” dimana ketoohannya yang diandalkan dan dilestarikan seperti yang diperankan oleh Gus Dur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono. Jusuf Kalla bisa diharapkan sebenarnya tetapi kalah dengan UU protokoler yang demikian apik dilaksanakan / dilestarikan oleh para staf yang diuntungkannya untuk seolah budaya feodal itu menjaga kewibawaan lembaga negara seperti lembaga Wakil Presiden. Sebahagian besar dapat dikatakan beliau dikalahkan oleh budaya feodal itu.
Masyarakat kita yang hampir 75% hanya tamatan SLTP bahkan diantaranya sebahagian besar lulus atau tidak tamat SD justru tidak bisa diharap untuk menumbangkan “rezim” budaya feodal ini. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor antara lain faktor historis, budaya dan ad at lama, kualitas pendidikan yang rendah, kualitas ekonomi, dimana lebih 50 % berpendapatan dibawah Rp. 20.000,· per hari, “social capital atau trust” yang rendah, ketidak adilan dan ketimpangan sosial yang besar. Dimana sebagian besar rakyat yang menikmati “booming” ekonomi adalah yang itu itu juga (istilah Tempo: loe lagi Loe lagi) ditambah dengan koruptor. Kasus Kejaksanaan yang baru baru ini terungkap bisa menggambarkan bagaiama pola, skim, dan distribusi pembagian rezki yang terjadi di masyarakat kita. Dari situ bisa kita lihat siapa yang menikmati BLBI, siapa yang mendapat cipratan rezki, dan siapa yang dirugikan. Apa hubungan prolog ini dengan UU Perbankan Syariah yang telah di sahkan DPR pad a tanggal 17 Juni 2008 yang baru lalu?
Saya sengaja membuka prolog ini untuk menjawab beberap isu penting yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pertama, sejauh mana peranan UU dalam perkembangan bank syariah dimasa depan? Kedua, apkah UU ini bisa diharapkan untuk mendongkrak kemajuan perbankan syariah di Tanah Air, Ketiga, apa permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah ini? Terakhir, Keempat, bagaimana kita menuju kedepan dalam pengembangan bank syariah ini? Isu ini akan dibahas dibawah ini.
Pertama: Sejauhmana UU ini mendorong perkembangan bank syariah. UU ini tidak banyak mempengaruhi perkembangan bank syariah jika pendorong perkembangan itu mengandalkan “stakeholder” (pemilik, nasabah funding atau penerima pembiayaan) domestik apalagi mengandalkan kekuatan investor emosional dan rasional. Stakeholders Emosional tidak bisa diharap karena uangnya tidak ada 80% dari 60% mereka ini pendapatanya dibawah Rp 20.000, jadi sebenarnya mereka ini menunggu zakat atau qardul hasan yang dikumpulkan bank syariah. Stakeholders rasional masih belum begitu mantap masuk dalam industri ini disamping mereka ini kebanyakan non- muslim. Dari 20 orang terkaya Indonesia hanya 15% muslim dan dari jumlah ini juga belum tentu berminat untuk masuk dalam industri ini. Kemungkinan besar UU ini hanya bisa menorong dan memantapkan keinginan pihak luar terutama investor Timur Tengah memasuki industri ini.
Kedua: Sesuai dengan penjelasan diatas maka untuk mendongkarak peranan perbankan syariah di tanah air khususnya dari dongkrakan kekuatan lokal sebenarnya hanya dari pemerintah. Sejauh ini Pemerintah (kecuali peran Bank Indonesia era Burhanuddin Abdullah) masih dinilai sangat lemah.
Ketiga: Masih banyak permasalahan yang dihadapi bank syariah. Hal ini bisa dilihat dari faktor eksternal bank syariah dan internal. Dari aspek eksternal misalnya: perangkat UU yang melingkupinya seperti UU Perpajakan, UU PT, regulasi yang dualistis, dukungan politik, elit, dan feodal yang masih lemah, serta silabus, program studi di Universitas yang belum mendukung pasar syariah ini ditengah kebutuhan SDM yang sangat besar. Dar aspek internal misalnya kualitas SDM, inefisiensi bank syariah, terbatasnya jenis produk yang ditawarkan, link dan kerjasama dengan lembaga sejenis yang belummapan dan lain sebagainya.
Keempat: Bagaimana kedepan? UU perbankan syariah inisiatif pemerintah ini patut dihargai kendatipun terlambat kendatipun simpul penggerak (driver) bukan UU. Dalam masyarakat dan budaya feodal serta rakyat yang mayoritas masih miskin baik spiritual/iman dan material maka kekuatan pendongkrak pengembangan bank syariah ini hanya diharapkan dari pemerintah khususnya Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Jika mereka menyadari korelasi positif dari misi dan kinerja banksyariah ini dengan tugas misi dan fungsi pemerintah untuk kesejahteraan rakyat melalui kebijakan pro-growth, pro-job, pro poor, mestinya Pemerintah harus sudah all out dan mengeluarkan semua jurus jitunya untuk memberikan peluang yang semakin besar terhadap bank syariah ini melalui: (1) mengkonversi sebhagaian (misalnya BRI dan BTINf kalau tidak bisa dikatakan semua bank BUMN konvensional menjadi bank syariah. Jika ini terjadi maka sebahagain besar fungsi pemerintah akan dilaksanakan oleh bank BUMN. (2) mengarahkan berbagai kebijakan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah msialnya memerikan tax holiday, insentive pajak kepada bank syariah akrena fungsinya yang besar dalam pro poor dan kebijakan CSR efektif lainnya (3) mengutamakan bank syariah sebagai tempat menyimpan dan menyalurkan dana dana nya (seperti setoran ONH, APBN dan lain sebagainya kepada bank syariah. Dengan kebijakan ini saya yakin Pemilu 2009 akan lebih am an bagi elite sekarang ini dibandingkan jika tidak melakukan sesuatu.
Masyarakat kita yang hampir 75% hanya tamatan SLTP bahkan diantaranya sebahagian besar lulus atau tidak tamat SD justru tidak bisa diharap untuk menumbangkan “rezim” budaya feodal ini. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor antara lain faktor historis, budaya dan ad at lama, kualitas pendidikan yang rendah, kualitas ekonomi, dimana lebih 50 % berpendapatan dibawah Rp. 20.000,· per hari, “social capital atau trust” yang rendah, ketidak adilan dan ketimpangan sosial yang besar. Dimana sebagian besar rakyat yang menikmati “booming” ekonomi adalah yang itu itu juga (istilah Tempo: loe lagi Loe lagi) ditambah dengan koruptor. Kasus Kejaksanaan yang baru baru ini terungkap bisa menggambarkan bagaiama pola, skim, dan distribusi pembagian rezki yang terjadi di masyarakat kita. Dari situ bisa kita lihat siapa yang menikmati BLBI, siapa yang mendapat cipratan rezki, dan siapa yang dirugikan. Apa hubungan prolog ini dengan UU Perbankan Syariah yang telah di sahkan DPR pad a tanggal 17 Juni 2008 yang baru lalu?
Saya sengaja membuka prolog ini untuk menjawab beberap isu penting yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pertama, sejauh mana peranan UU dalam perkembangan bank syariah dimasa depan? Kedua, apkah UU ini bisa diharapkan untuk mendongkrak kemajuan perbankan syariah di Tanah Air, Ketiga, apa permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah ini? Terakhir, Keempat, bagaimana kita menuju kedepan dalam pengembangan bank syariah ini? Isu ini akan dibahas dibawah ini.
Pertama: Sejauhmana UU ini mendorong perkembangan bank syariah. UU ini tidak banyak mempengaruhi perkembangan bank syariah jika pendorong perkembangan itu mengandalkan “stakeholder” (pemilik, nasabah funding atau penerima pembiayaan) domestik apalagi mengandalkan kekuatan investor emosional dan rasional. Stakeholders Emosional tidak bisa diharap karena uangnya tidak ada 80% dari 60% mereka ini pendapatanya dibawah Rp 20.000, jadi sebenarnya mereka ini menunggu zakat atau qardul hasan yang dikumpulkan bank syariah. Stakeholders rasional masih belum begitu mantap masuk dalam industri ini disamping mereka ini kebanyakan non- muslim. Dari 20 orang terkaya Indonesia hanya 15% muslim dan dari jumlah ini juga belum tentu berminat untuk masuk dalam industri ini. Kemungkinan besar UU ini hanya bisa menorong dan memantapkan keinginan pihak luar terutama investor Timur Tengah memasuki industri ini.
Kedua: Sesuai dengan penjelasan diatas maka untuk mendongkarak peranan perbankan syariah di tanah air khususnya dari dongkrakan kekuatan lokal sebenarnya hanya dari pemerintah. Sejauh ini Pemerintah (kecuali peran Bank Indonesia era Burhanuddin Abdullah) masih dinilai sangat lemah.
Ketiga: Masih banyak permasalahan yang dihadapi bank syariah. Hal ini bisa dilihat dari faktor eksternal bank syariah dan internal. Dari aspek eksternal misalnya: perangkat UU yang melingkupinya seperti UU Perpajakan, UU PT, regulasi yang dualistis, dukungan politik, elit, dan feodal yang masih lemah, serta silabus, program studi di Universitas yang belum mendukung pasar syariah ini ditengah kebutuhan SDM yang sangat besar. Dar aspek internal misalnya kualitas SDM, inefisiensi bank syariah, terbatasnya jenis produk yang ditawarkan, link dan kerjasama dengan lembaga sejenis yang belummapan dan lain sebagainya.
Keempat: Bagaimana kedepan? UU perbankan syariah inisiatif pemerintah ini patut dihargai kendatipun terlambat kendatipun simpul penggerak (driver) bukan UU. Dalam masyarakat dan budaya feodal serta rakyat yang mayoritas masih miskin baik spiritual/iman dan material maka kekuatan pendongkrak pengembangan bank syariah ini hanya diharapkan dari pemerintah khususnya Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Jika mereka menyadari korelasi positif dari misi dan kinerja banksyariah ini dengan tugas misi dan fungsi pemerintah untuk kesejahteraan rakyat melalui kebijakan pro-growth, pro-job, pro poor, mestinya Pemerintah harus sudah all out dan mengeluarkan semua jurus jitunya untuk memberikan peluang yang semakin besar terhadap bank syariah ini melalui: (1) mengkonversi sebhagaian (misalnya BRI dan BTINf kalau tidak bisa dikatakan semua bank BUMN konvensional menjadi bank syariah. Jika ini terjadi maka sebahagain besar fungsi pemerintah akan dilaksanakan oleh bank BUMN. (2) mengarahkan berbagai kebijakan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah msialnya memerikan tax holiday, insentive pajak kepada bank syariah akrena fungsinya yang besar dalam pro poor dan kebijakan CSR efektif lainnya (3) mengutamakan bank syariah sebagai tempat menyimpan dan menyalurkan dana dana nya (seperti setoran ONH, APBN dan lain sebagainya kepada bank syariah. Dengan kebijakan ini saya yakin Pemilu 2009 akan lebih am an bagi elite sekarang ini dibandingkan jika tidak melakukan sesuatu.